Sufriyeni, Istri Patrialis Akbar Berkunjung ke Rutan KPK

SENIN 30 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya secara resmi telah menetapkan status tersangka dan menahan PAK (Patrialis Akbar) mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) dalam kasus perkara suap terkait dengan “Judicial Review” atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sufriyeni (kiri) saat berjalan menuju ruangan sel Rutan KPK Jakarta.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, tepat pukul 11:00 WIB, Senin (30/1/2017) keluarga Patrialis Akbar tampak terlihat datang dan bermaksud mengunjungi suaminya (Patrialis Akbar) yang kini menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) yang terletak  di samping Gedung KPK Jakarta.
Sufriyeni, istri Pratrialis Akbar datang ke Gedung KPK ditemani seorang putranya. Mereka langsung bergegas berjalan mendatangi Rutan KPK, tempat di mana Patrialis Akbar menjalani masa tahanan sementara sambil menunggu berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan (P21).
Ketika ditanya para awak media terkait apa maksud kedatangannya ke Gedung KPK, Sufriyeni hanya diam tidak mau berkomentar, dengan ditemani seorang putranya, Dia langsung bergegas berjalan cepat menuju ke ruangan sel tahanan Rutan KPK tempat dimana Patrialis Akbar menjalani masa penahanan sementara di samping Gedung KPK Jakarta.
“Maaf jangan tanya-tanya saya, saya tidak mau berkomentar. Sudah ya jangan tanya apa-apa lagi,” kata Sufriyeni kepada wartawan saat berjalan menuju Rutan KPK, Senin pagi (30/1/2017).
Sufriyeni datang ke Gedung KPK Jakara dengan mengenakan baju gamis dan memakai kerudung warna ungu, sedangkan putranya yang datang mendampingi Sufriyeni tampak terlihat mengenakan baju batik lengan pendek dengan memakai celana panjang jeans warna biru.
Hingga pukul 11:30, Sufriyeni belum terlihat keluar alias masih berada di dalam Rutan KPK Jakarta, KPK memang memberikan waktu atau jam berkunjung bagi anggota keluarga yang bersangkutan di Rutan KPK setiap hari paling lama dibatasi hanya 2 jam, mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
Wartawan terus mengejar Sufriyeni hingga ke pintu masuk Rutan KPK.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...