SENIN 16 JANUARI 2017
JAKARTA—Rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) dalam rangka membahas laporan pelaksanaan penyelenggaraan haji tahun 1437/ 2016 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
![]() |
| Raker Kemenang dengan Komisi VIII DPR. |
Dalam Raker tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong Menyampaikan bahwa penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Agama, dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, baik dalam segi transportasi, kesehatan, akomodasi dan keamanan.
Jadi, jelas Ali, Komisi VIII DPR RI ingin mendengarkan dan mendapat penjelasan Kemenag soal bagaimana penyelenggaraan haji tahun 1437 Hijriah atau tahun 2016 lalu. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mempertanyakan rencana strategis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dalam mempertahankan yang sudah baik atau memperbaiki atas kekurangan kekurangan dalam beribadah haji Indonesia, agar permasalahan yang lalu tidak berulang di tahun 2017.
Menanggapi paparan tersebut, Menteri Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi Raker lebih awal diselenggarakan oleh Komisi VIII karena dengan evaluasi bersama DPR tersebut, harapannya tentu tidak hanya perbaikan perbaikan yang bisa didapat dalam menyelenggarakan haji di tahun depan. Namun, sekaligus mempercepat proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2017.
Menurut Lukman, terkait dengan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag mencoba melakukan efisiensi dalam hal penyederhanaan tata cara pendaftaran jemaah haji reguler
menjadi dua tahap.
“Jadi, kita akan lakukan bahwa kedatangan jemaah haji tahap pertama itu adalah para calon jamaah haji melakukan pembayaran setoran awal di bank di daerahnya masing-masing di tingkat kabupaten/kota,” tutur Lukman.
Sementara, pada tahap kedua, kata dia, yakni mereka calon jemaah haji mesti melakukan pendaftaran di kantor Kementerian Agama di kabupaten kota untuk mendapatkan nomor kursi. Selain itu, lanjutnya, dalam tata cara pelunasan haji itu pun juga dilakukan dengan dua tahap yakni pertama adalah pelunasan yang diperuntukkan bagi para calon jemaah haji yang lunas tunda.
Lukman menjelaskan, yang dimaksud lunas tunda adalah mereka sudah melunasi tapi karena satu dan lain hal terpaksa tertunda keberangkatannya. Hal itu yang menjadi prioritas kedepannya. Sedangkan, mereka mereka yang memang sudah kategori masuk quota tahun 2016 tapi belum berhaji. nanti kemudian ditambah 5% calon cadangan yang akan berangkat tahun depan (2017).
Lukman menambahkan, perihal calon cadangan yang merupakan jemaah haji daftar tunggu pada 2016 akan diproritaskan kepada jamaah yang sudah berhaji yang masuk quota lalu. Prioritas itu diperuntukkan pada jumlah lansia yang usianya minimal 75 tahun beserta pendampingnya.
“Nah, kebijakan ini konsultasi ibadah dalam rangka peningkatan pelayanan dengan pembinaan kepada jamaah haji. Kami akan prioritaskan, sehingga ada perbaikan dari pengalaman 2016. dan pada akhirnya juga bisa meningkatkan harapan bagi para calon jamaah haji Indonesia,” pungkasnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa