![]() |
|
|
Tren
- Prioritas Penerima Zakat Fitrah Era Kontemporer
- Penentuan Ramadhan–Syawal: Muhammadiyah–NU–Pemerintah
- Two-State Solution: Mendobrak Jalan Buntu
- Palestina di Tengah Kisah Pengusiran dan Kembalinya Yahudi
- Trenggalek: Kampung Tematik Lebaran
- Railway Scenic Index
- MBG dalam Perspektif Syariah
- Tradisi Mengucap Minal Aidizin Wal Faizin
- Perang AS-Israel vs Iran: Siapa Untung, Siapa Buntung
- Ramadhan Terasa Cepat
SELASA 24 JANUARI 2017
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini untuk sementara telah menetapkan 2 orang tersangka dan 3 orang saksi dalam kasus perkara dugaan suap miliaran Rupiah terkait dengan pembelian sejumlah mesin pesawat Rolls-Royce untuk pesawat angkut penumpang komersial jenis Airbus A 330-300 di perusahaan maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce masing-masing-masing adalah ES (Emirsyah Satar) yang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT. Garuda Indonesia 2005 hingga 2014 dan Soetikno Soedarjo, yang belakangan diketahui sebagai seorang pengusaha sekaligus owner pendiri PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).
Sedangkan 3 orang lainnya yang telah ditetapkan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap miliaran Rupiah dalam pembelian sejumlah mesin pesawat Rolls-Royce, masing-masing diantaranya adalah Hadinito Soedigno sebagai Direktur Operasional PT. Citilink Indonesia, kemudian Agus Warjudo dan terakhir adalah Sellyawati Rahardja.
Penyidik KPK telah melayangkan surat permohonan pencegahan kepada 2 orang tersangka dan 3 orang saksi lainnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Luar Negeri dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dengan demikian kelima orang tersebut dicegah dan dilarang meninggalkan wilayah Indonesia atau bepergian ke luar negeri minimal selama 6 bulan ke depan.
Penyidik KPK menduga bahwa ketiga orang saksi tersebut selama ini memiliki keterkaitan atau minimal mengetahui kasus perkara suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce yang diduga melibatkan Emirsyah Satar sebagai pihak penerima suap dan Soetikno Soedarjo, sebagai pihak pemberi suap. Hingga kini 2 orang tersangka maupun 3 orang saksi dipastikan KPK masih berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Penyidik KPK masih mendalami apa sebenarnya peran dan motif 3 orang saksi tersebut, ketiga saksi tersebut telah kita masukkan ke dalam daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri Ditjen Imigrasi Kemenkumham, salah satu alasannya karena pihak penyidik KPK masih membutuhkan keterangan atau informasi ketiga orang saksi tersebut terkait dengan kasus perkara dugaan suap untuk 2 orang tersangka, masing-masing ES (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo),” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa siang (24/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...