![]() |
|
|
Tren
- Potensi Pelanggaran Hukum Negara atas Film Horor Setan ‘Lobang Buaya’ Besutan Hanung?
- Mahasiswa Asing di Yogyakarta Perlu Diawasi, Dosen Diminta Cermati Izin Tinggal dan Aktivitas Kampus
- Peta Konflik Papua
- SDN-PTN Gratis, Indonesia Ke-6?
- Film dan Produsen Cinema Digital: Masalah National Pride
- Serba Dua Periode Perlu Desakan Publik
- Soroti Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Sejumlah Kiai hingga Pengurus Ponpes Minta Rais Aam Terpilih Mundur
- Nasionalisme Papua vs Skenario Belanda
- Dwifungsi Dihujat, Taruna Nusantara Pengganti?
- Menuntut Tanggung Jawab Aparat di Papua
RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, secara bertahap akan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK saat ini sedang mendalami kasus perkara dugaan suap terkait dengan praktik jual-beli jabatan di lingkungan PNS Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik KPK berhasil menangkap dan mengamankan berapa orang beserta barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Klaten, Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu. Dalam OTT tersebut KPK sempat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya adalah Rumah Dinas Bupati Klaten.
Dalam penggeledahan tersebut petugas KPK berhasil menangkap dan mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Petugas KPK juga berhasil menyita dan mengamankan uang tunai sebesar 5,2 miliar rupiah yang diduga sebagai suap terkait dengan jual-beli atau dagang jabatan di lingkungan PNS Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penyidik KPK sementara telah menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka, masing-masing adalah Sri Hartini, yang tak lain adalah Bupati Klaten dan Suramlan, seorang oknum PNS Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kedua pejabat Kabupaten Klaten tersebut hingga saat ini masih menjalani masa penahanan sementara dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
Penyidik KPK menduga bahwa kasus perkara jual-beli atau dagang jabatan tersebut melibatkan puluhan oknum PNS Kabupaten Klaten, mulai dari tingkatan Kepala Sekolah Dasar (SD), Lurah, Camat hingga tingkatan Kepala Dinas. Jumlah nilai suapnya sangat bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Besar kecilnya uang suap tersebut tergantung atau berdasarkan jenis maupun tingkatan golongan, jabatan maupun kepangkatannya.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta terkait dengan perkembangan kasus perkara dugaan suap jual-beli atau dagang jabatan di lingkungan PNS Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Febri Diansyah menjelaskan bahwa kasus perkara dugaan suap tersebut diperkirakan melibatkan puluhan bahkan ratusan oknum PNS di Kabupaten Klaten, saat ini masih didalami penyidik KPK.
“Penyidik KPK menargetkan akan memeriksa dan meminta keterangan puluhan hingga ratusan oknum PNS uang diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dugaan jual-beli atau dagang jabatan di lingkungan PNS Kabupaten Klaten, penyidik KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, masing-masing adalah Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan, seorang oknum PNS Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam (17/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...