RABU, 1 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membuka brankas yang diduga berisi sejumlah uang di Kantor PT. Sumber Laut Perkasa di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang merupakan salah-satu kantor milik seorang pengusaha sekaligus importir daging berskala nasional bernama Basuki Hariman.
![]() |
| Tersangka Basuki Hariman saat berada di Gedung KPK Jakarta |
Basuki Hariman sebelumnya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada Patrialis Akbar, Hakim yang selama ini bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga berita ini diturunkan, Penyidik KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar. Masing-masing adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman, N.G. Fenny dan Kamaludin.
Sementara itu dari dalam brankas yang berhasil dibuka, petugas KPK menemukan dan menyita sejumlah uang tunai senilai 11.300 dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD). Penyidik KPK menduga, uang di dalam brankas tersebut berkaitan dengan kasus perkara suap yang saat ini sedang diselidiki penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, petugas KPK berhasil membuka brankas di Kantor PT. Sumber Laut Abadi. Dari dalam brankas tersebut petugas berhasil menemukan uang tunai senilai 11.300 Dolar Singapura (USD). “Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus perkara dugaan yang sedang diselidiki oleh penyidik KPK,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/1/2017), malam.
Kasus dugaan suap tersebut belakangan diketahui berkaitan dengan Judicial Review atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman diduga bermaksud menyuap Patrialis Akbar untuk meloloskan prmintaan Judicial Review atau uji materi terhadap UU Nomor 41 tersebut.
Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono