Komite I DPD Bahas RUU Etika Penyelenggaraan Negara

RABU 25 JANUARI 2017
JAKARTA—Banyaknya kasus yang menimpa para birokrat dan pejabat penyelenggara negara saat ini seperti kasus Bupati di Klaten dan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah adalah potret kecil dari kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara negara lainnya.
Rapat Dengar Pendapat DPD 
Hal ini menjadi momentum Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk menyusun Rancangan Undang-undang tentang Etika Penyelenggaraan Negara.
Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017) mengatakan bahwa dalam renstra tahun 2017 antara DPD, Badan Legislasi (Baleg DPR) dan Pemerintah telah melibatkan komite I DPD untuk menggarap beberapa RUU inisiatif DPD yang salah satunya menjadi domain yakni RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara dan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.
“Komite I DPD akan targetkan agar dapat selesai di masa sidang 2017 ini,” ujar Ahmad.
Sementara, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Yudi Latif, menyampaikan saat ini tatanan dalam ruang publik mengalami penurunan seolah olah tatanan kita tidak mampu mengatasi konflik berbagai disinformasi hoax dimana-mana.
Menurut yudi, Etika meski berdasarkan nilai-nilai agama, tidak bisa satu nilai atau agama tertentu dipaksakan menjadi tata nilai, harus ada konsensus yang mengkristal pada Pancasila atau turunan dari nilai moral pancasila.
“Saya kira perlu RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara, di setiap instansi dan lembaga apapun ada kode etiknya untuk membatasi perilaku. bahkan perlu dibentuk mahkamah etik untuk menilai dan memberikan sanksi yang tepat setiap pelanggaran perilaku penyelenggara negara,” tegas Yudi.
Saat ini, lanjutnya, Indonesia belum ada landasan hukum tepat yang mendasari pelanggaran etika tersebut.
Namun, pengamat sosial politik dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) Enceng Sobirin, menilai untuk mengatur aparatur penyelenggara negara agar menjalankan fungsi sesuai tata aturan dari norma itu mesti diperlukan hukum positif.
Sebab, kata enceng, kajian Undang-Undang yang terkait harus lebih serius dan tidak lepas dari mengatur dan membatasi/sanksi. Bicara hukum dan kebijakan ada tiga unsur yaitu konten, struktur dan kultur. Nah, etika itu ada di wilayah kultur maka dia harus ditransformasikan ke dalam konten itu dahulu.
“Jadi, UU harus berkonstribusi demi kelangsungan dari para penyelenggara negara itu sendiri,” tandas Enceng.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Aidsta Pattisahusiwa
Lihat juga...