Jasarmen Purba, Anggota DPD RI Jadi Saksi Persidangan Irman Gusman

RABU 11 JANUARI 2017
JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar agenda persidangan dalam kasus perkara dugaan suap 100 juta Rupiah dengan tersangka Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terkait dengan permintaan alokasi kuota impor gula kepada Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. Persidangan lanjutan tersebut digelar pada Rabu pagi (11/1/2017) dimulai pada sekitar pukul 10:30 WIB.
Jasarmen Purba sempat diambil sumpahnya sebelum bersaksi dalam persidangan Irman Gusman
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 2, Gedung Pemgadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak pengacara sekaligus kuasa hukum Irman Gusman adalah Jasarmen Purba. Jasarmen Purba belakangan diketahui merupakan salah satu Anggota DPD RI yang menjabat selama 2 periode tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Jasarmen Purba telah menjabat sebagai Anggota DPD selama 2 periode, mulai tahun 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019. Jasarmen Purba terpilih kembali menjadi Anggota DPD RI dengan perolehan suara sebesar 83.748 suara. Jasarmen Purba belakangan diketahui lahir di Simalungun, Sumatera Utara, Tanggal 5 Agustus 1947. Sebelum bergabung sebagai Anggota DPD RI, Jasarmen Purba sempat menjabat sebagai  Anggota DPRD Kota Batam pada 2004 hingga 2009.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Irman Gusman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di depan Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Jasarmen Purba sempat memberikan penjelasan panjang lebar terkait aturan, larangan, hak, kewajiban maupun Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Anggota DPD RI.
Jasarmen Purba bahkan sempat mengatakan kepada Majelis Hakim dalam persidangan bahwa apa yang dilakukan Irman Gusman yang sebelumnya sempat menelepon Kepala BULOG terkait dengan alokasi kuota impor untuk Provinsi Sumatera Barat tersebut merupakan sesuatu hal yang wajar. Jasarmen Purba menilai bahwa hal tersebut merupakan salah satu fungsi kewenangan Anggota DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya masing-masing.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang sempat menghubungi  Kepala BULOG tersebut merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah, Mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekedar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Pak Irman berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, jadi wajar  kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut,” kata Jasarmen Purba saat bersaksi dalam  persidangan Irman Gusman, Rabu (11/1/2017).
Jasamen Purba (kanan) sedang duduk didalam ruangan persidangan.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...