Irman Gusman Mengaku Menyesal Kena OTT KPK

RABU 25 JANUARI 2017
JAKARTA—Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku sangat menyesal dan khilaf  menerima 100 juta rupiah yang diduga suap. Demikian pernyataannya pada saat mengikuti agenda persidangan pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. 
Terdakwa Irman Gusman. 
Uang tersebut kemudian berhasil diamankan dan disita oleh petugas KPK sebagai barang bukti pada saat menggelar Orperasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI yang terletak di Jalan Denpasar, Setia Budi, Jakarta Selatan. Penyidik KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan menahan Irman Gusman sebagai pihak penerima suap, sedangkan Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai pihak pemberi suap.
Penyidik KPK menduga bahwa Irman Gusman diduga telah menerima uang suap senilai 100 juta rupiah tersebut salah satunya untuk mempengaruhi penambahan alokasi kuota impor gula di Perum BULOG untuk Provinsi Sumatera Barat. Uang tersebut diberikan kepada Irman Gusman pada saat mereka bertamu atau berkunjung ke Rumah Dinas Ketua DPD RI Irman Gusman yang terletak di Jalan Denpasar, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian setelah mereka bertransaksi, ketiga orang tersebut masing-masing adalah Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi langsung ditangkap dan diamankan oleh petugas KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada malam hari di Rumah Dinas Ketua DPD RI.
Dalam perkembangannya tak lama setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), keesokan harinya ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh penyidik KPK. Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam  kasus perkara suap tersebut kemudian langsung dititipkan untuk sementara di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK di Jakarta.
“Saya tidak pernah membuka isi bingkisan yang diberikan oleh Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, saya baru tahu kalau bingkisan tersebut berisi uang pada saat petugas KPK masuk ke dalam rumah, terkait dengan hal tersebut saya menyatakan sangat menyesal dan khilaf terkena OTT KPK, salah satunya karena tidak segera membuka apa sebenarnya isi bingkisan tersebut,” kata  Irman Gusman menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Irman Gusman (kiri) dan Memi (kanan)bertemu di Rumah Dinas Ketua DPD RI sesaat sebelum ditangkap KPK.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...