![]() |
| Dr. Mudzakir sempat disumpah sebelum bersaksi dalam persidangan. |
Tren
- Permainan Abu-abu Gelap BGN di Pesantren
- Janji Suci BGN, Melongok Kuota MBG Pesantren di Lombok?
- Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?
- Partai-partai Masa Depan
- Peluang PD III: Kapan dan Di Mana?
- Hilirisasi Rekoneksi Pelita V
- Smart Priority Justice
- Partai Islam dari Masa ke Masa
- Hotspot Perang Terkini
- Perubahan Arsitektur Komunikasi Presiden?
RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Persidangan lanjutan terkait kasus perkara dugaan suap dengan terdakwa Irman Gusman (IG), mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kembali digelar untuk kesekian kalinya pada Rabu siang (18/1/2017) sekitar pukul 12:00 WIB. Persidangan lanjutan tersebut digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari ruangan persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Irman Gusman tampak terkihat hadir dalam persidangan dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang dengan motif kembang-kembang. Setelah menyapa Ketua dan Anggota Majlelis Hakim, terdakwa Irman Gusman kemudian langsung menempati tempat duduk di samping pengacara sekaligus kuasa hukumnya.
Dalam persidangan kali ini tim kuasa hukum sekaligus pengacara Irman Gusman menghadirkan beberapa saksi ahli yang cenderung meringankan terdakwa. Salah satunya yang sudah datang adalah Dr. Mudzakir, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat. Dr. Mudzakir sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dalam kasus perkara pembunuhan “Racun Sianida” dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Dr. Mudzakir menjelaskan terkait dengan posisi Irman Gusman dalam kasus perkara dugaan menerima suap terkait dengan permintaan alokasi kuota impor gula dari Perum BULOG untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dr. Mudzakir berpendapat bahwa dalam kasus perkara dugaan suap tersebut menurut pendapatnya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kapasitas Irman Gusman sebagai Ketua DPD Republik Indonesia.
Menurut Dr. Mudzakir salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah persepsi atau pandangan seseorang terkait dengan apa maksud dan tujuan pemberian hadiah tersebut. Kita harus melihat apakah pemberian hadiah uang tunai sebesar 100 juta rupiah tersebut semata-mata murni hadiah tanpa adanya maksud dan tujuan terselubung atau malah justru sebaiknya.
“Kita juga harus jeli untuk melihat apakah penerimaan hadiah (gratifikasi) tersebut termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak, Menurut saya yang paling penting adalah apakah pihak penerima hadiah (gratifikasi) tersebut segera melaporkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang-kurangnya sebelum 30 hari terhitung setelah yang bersangkutan menerima hadiah (gratifikasi) tersebut, Jadi sebelum 30 hari maka hadiah atau gratifikasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum,” papar Dr. Mudzakir dalam persidangan.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...