![]() |
| Suasana Raker DPR dan KPK. |
Tren
- Permainan Abu-abu Gelap BGN di Pesantren
- Janji Suci BGN, Melongok Kuota MBG Pesantren di Lombok?
- Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?
- Partai-partai Masa Depan
- Peluang PD III: Kapan dan Di Mana?
- Hilirisasi Rekoneksi Pelita V
- Smart Priority Justice
- Partai Islam dari Masa ke Masa
- Hotspot Perang Terkini
- Perubahan Arsitektur Komunikasi Presiden?
RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Rapat Kerja (Raker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Rabu (18/1/2017).
Dalam Raker tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta penjelasan terkait fungsi koordinasi dan supervisi KPK yang telah dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah.
“Apa fungsi supervisi KPK yang dilakukan selama ini,” ujar Bamsoet.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa Fungsi supervisi yakni dengan membuat forum komunikasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bentuk gelar atas perkara yang mengalami kendala.
Jika adanya kendala, jelas Agus, KPK akan melakukan analisis kendala dan merumuskan solusi atas kendala yang dihadapi dalam bentuk (Novum) atau bukti yang sudah ada dalam peristiwa yang belum diproses dipersidangan serta merekomendasi hasil gelar perkara.
“Itu kita akan lakukan melalui sistem teknologi informasi yang dibangun dan dikembangkan dalam manajemen penanganan perkara dan sharing informasi internal KPK,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut Agus, pihaknya dalam hal ini KPK membutuhkan komitmen dan dukungan dari DPR (Komisi III) untuk sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni guna memberikan fasilitas bantuan dalam rangka pelaksanaan hasil rekomendasi dan meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan bersama.
Jadi, Sambungnya, membutuhkan dukungan DPR tersebut agar Koordinasi supervisi pencegahan dan Implementasi tata kelola pemerintahan berbuah hasil yang baik (best practice).
“Dengan begitu, KPK akan berusaha mencegah terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah daerah terpencil melalui penggunaan ‘e Planning’ dalam perencanaan APBD,” pungkasnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto; Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...