Ancam dengan Senpi, Direktur Koperasi di Karanganyar Dibekuk Polisi

KAMIS, 19 JANUARI 2017

SOLO — Seorang warga Cangakan, Karanganyar, Jawa Tengah, UWS yang merupakan direktur di sebuah koperasi harus berurusan dengan polisi, setelah mengancam salah-satu warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Walidi, dengan senjata api. UWS melakukan itu setelah terlibat kecelakaan ringan dengan korban. 
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjutak menunjukkan senjata api dan pelaku pengancaman.
Kepala Kepolisian Resort Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, UWS ditangkap Direskrim Khusus Polres Karanganyar, karena menakut-nakuti seseorang dengan menggunakan senjata api. Kasus tersebut bermula saat UWS yang berkendara hendak memutar jalan di Jalur Simpang Palur, Jaten, Karanganyar, dan mengenai kendaraan Walidi. “Setelah kejadian itu, korban Walidi berusaha meminta pertanggung-jawaban agar membantu mendirikan sepeda motornya. Tapi, pelaku justru berlaku kasar dan meninggalkan korban,” jelas Ade, dalam gelar perkara di markasnya, Kamis (19/1/2017).
Ade menjelaskan, korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, mendatangi kantor koperasi untuk meminta klarifikasi, agar yang bersangkutan minta maaf. Namun, yang bersangkutan justru tidak terima dan balik mendatangi Walidi di warungnya, yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku yang sudah naik pitam mengambil senjata api miliknya sambil mengancam korban. Kondisi warung yang tengah ramai membuat pelanggan warung banyak yang lari, karena takut dengan pelaku yang membawa senjata api.
“Pelaku justru mengancam dengan menodongkan senjata api miliknya kepada korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban akhirnya melaporkan ke polisi,” ungkap Ade.
Saat ditangkap oleh petugas Direskrim Khusus,  petugas juga mengamankan senjata api merk Hunter CZ-83 kaliber 9 milimetdr milik pelaku. Kendati nantinya senjata milik pelaku terbukti asli dan berizin dengan ditunjukkannya SIM K dari Mabes POLRI, namun Ade mengatakan, pihaknya tetap akan memprosesnya secara hukum, karena telah menyalah-gunakan kepemilikan senjata apinya untuk mengancam orang lain.
Sementara itu, pelaku yang diamankan beserta senjata api miliknya berikut 6 butir peluru kaliber 9 mm, mengaku membeli senjata api tersebut di Solo untuk melindungi dirinya dengan harga Rp. 150 Juta. Namun demikian, kini pelaku justru terancam hukuman sesuai Pasal 335 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Jurnalis : Harun Alrosid / Editor : Koko Triarko / Foto : Harun Alrosid

Lihat juga...