LAMPUNG—Aksi penanaman puluhan pohon pisang sekaligus pemasangan portal di lokasi pembangunan Jalan Jol Trans Sumatera seluas dua hektar masih terus berlangsung dari pagi hingga siang ini oleh puluhan warga Kampung Jering Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Meski aksi pemasangan portal mengakibatkan sebagian lahan tidak bisa dilalui kendaraan truk pengangkut material tol dan alat berat yang bekerja memadatkan tanah lahan tol tidak bisa bekerja namun koordinator aksi unjuk rasa,Sugiyono belum bisa memastikan kapan aksi tersebut akan berakhir.
Pemasangan blokade jalan untuk alat berat.
Sugiyono mengaku aksi tersebut telah berkali kali dilakukan agar mendapat perhatian namun hingga saat ini warga yang berhak menerima uang ganti rugi lahan tol belum bisa menerima uang meski uang sudah ada di dalam rekening akibat dibekukan.
Penyampaian aspirasi atas hak yang dimiliki warga menurut Sugiyono telah dilakukan dengan berbagai cara di antaranya melakukan mediasi,unjuk rasa di kantor bupati Lampung Selatan,Badan Pertanahan Lampung Selatan, aksi kubur diri dan melakukan penutupan akses jalan ke lokasi lahan yang belum diganti. Aksi yang dilakukan sejak awal hingga akhir 2016 ini bahkan diakui oleh Marjaya selaku salah satu pemilik tanah yang terkena pembangunan lahan tol Sumatera belum bisa dipastikan bisa dicairkan.
“Berbagai prosedur telah kami jalani terkait kepemilikan tanah kami yang diklaim sebagai milik orang lain meski kami juga memiliki bukti alas hak yang sah namun akhirnya belum ada kepastian juga kapan kami akan menerima uang ganti rugi lahan,” ungkap Marjaya salah satu pemilik lahan di Kampung Jering Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan,Kamis (8/12/2016)
Marjaya bahkan mengakui hingga saat ini dirinya hanya menuntut agar uang ganti rugi lahan tol yang seharusnya menjadi haknya bisa segera diterima karena sesuai dengan surat surat kepemilikan tanah yang dimiliki ia pun berhak menerima uang ganti rugi meski ada pihak lain mengklaim tanah tersebut. Proses hingga ke pengadilan terkait keabsahan kepemilikan pun telah dijalani oleh Marjaya dengan pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan yang kini sudah digusur untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
Marjaya selaku pemilik lahan dengan luas sekitar lima hektar mengaku dua persoalan yang saat ini masih belum beres diantaranya sengketa dengan Sri Wati Tunas yang sudah memasuki sidang sebanyak delapan kali. Proses persidangan tersebut sedang diikuti sementara itu aksi unjuk rasa dan penanaman pohon pisang berkaitan dengan kepemilikan ganda yang bersengketa dengan Gatot Gondes.
Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakub yang menemui para pengunjuk rasa menegaskan agar persoalan tersebut bisa cepat selesai dan aksi penanaman pohon pisang dan pemagaran lahan tidak mengganggu pengerjaan lahan. Selain dijaga ketat oleh anggota Polres Lampung Selatan beberapa anggota Satpol PP Kecamatan Bakauheni dan Sekcam Bakauheni Zaidan ikut menemui warga.
Paska melakukan aksi unjuk rasa menuntut percepatan uang ganti rugi lahan tol warga tetap membiarkan pohon pisang dan portal berada di lahan Tol Sumatera Kampung Jering Bakauheni. Belum ada keputusan warga terkait pembongkaran tanaman pisang serta menyingkirkan portal yang dipasang tersebut.
Sugiyono selaku koordinator aksi bahkan mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kuasa hukum dari LSM GMBI bernama Ridwan untuk proses kelanjutan lahan tol Sumatera di Kampung Jering.