Turunnya Laba Usaha, Turun Jua Kepatuhan Bayar Pajak

SENIN 19 DESEMBER 2016

BALIKPAPAN —Indikasi penurunan penerimaan laba usaha perusahaan salah satu penyebab penurunan kepatuhan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak (WP) dari berbagai sektor industri. Utamanya pada sektor pertambangan dimana dari wajib pajak yang terdaftar sebanyak 851WP  baru 253 wajib pajak yang melapor SPT.
Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya.
Kepala Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya menuturkan penurunan pembayaran pajak itu sangat signifikan terjadi pada hampir semua sektor industri andalan di Kaltim dan Kaltara.
Dari data yang dihimpun DJP Kalmtimra pada sektor tambang tercatat tahun 2015 hanya 58 wajib pajak yang membayar, dan tahun ini hanya 37 wajib pajak dari 851 wajib pajak yang terdaftar.
“Yang ikut tax amnesty pada sektor pertambangan sebanyak 79 orang, padahal tahun ini yang bayar pajak hanya 37 orang,” ungkap Samon, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, penurunan pembayaran pajak ini bisa juga mengindikasikan laba usaha ara wajib pajak menurun, karena pajak dibayarkan berdasarkan keuntungan usahanya. Namun, bisa juga ada main, karena buktinya jumlah peserta tax amnesty dengan bayar pajak juga berbeda.
Sedangkan pada sektor kehutanan ada 347 wajib pajak dan yang melapor SPT hanya 175 wajib pajak. Adapun yang membayar pajak pada 2015 hanya 36 wajib pajak. Jumlah itu menurun lagi pada tahun ini yang bayar pajak hanya 30 wp.
Sementara pada profesi Dokter ada 1.423 wajib pajak, dan yang melapor SPT hanya 738 wajib pajak. Pada 2015 yang membayar pajak hanya 252 wajib pajak, dan tahun ini turun menjadi 96 wajib pajak.
Samon menambahkan wajib pajak yang tidak bayar pajak tahun ini akan tetap ditagih dan dikenai denda apabila melewati jatuh tempo.
Jurnalis: Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ferry Cahyanti
Lihat juga...