Titiek Soeharto: Kewajiban 10 Persen Konservasi Hutan Industri Sangat Tidak Adil

KAMIS 8 DESEMBER 2016

YOGYAKARTA — Komisi IV DPR RI menilai, kewajiban 10 Persen konservasi hutan industri dan sumber daya alam  yang selama ini diberlakukan kepada korporasi sangat tidak mampu menjamin keberlangsungan kekayaan alam bagi generasi mendatang. Karenanya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE) perlu segera direvisi dan disempurnakan.
Herman Khaeron, Budiadi (Dekan Fak Kehutanan UGM) dan Titiek Soeharto di Auditotorium Fakultas Kehutanan UGM.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Hediati Soeharto, mengatakan, selama ini peraturan konservasi alam masih mengacu kepada UU No. 5 Tahun 1990, yang hanya memberikan kewajiban kepada korporasi atau pengelola hutan industri sebesar 10 Persen dari keseluruhan lahan yang dikelola atau dimanfaatkannya. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak mampu menjaga kekayaan hayati berikut ekosistemnya.
“Bayangkan, kalau 300.000 Hektar berarti 10 Persennya hanya 30.000 Hektar yang dikonservasi. Sedangkan, 270.000 Hektarnya dibuat monokultur. Ini tidak fair, karena sebagian besar lahan menjadi milik korporasi yang mengorbankan banyak kekayaan alam dan ekosistem berikut habitat, dan masa depan anak cucu negeri ini hanya dijamin 10 Persen,” jelas Titiek Soeharto, sesaat sebelum gelar diskusi Rancangan UU KSDAE di Ruang Multimedia Auditorium Fakultas Kehutanan Univeristas Gajah Mada Yogyakarta, Kamis (8/12/2016).
Titiek mengatakan, selain besaran kewajiban konservasi bagi pengelola hutan industri yang dinilai sangat tidak mampu menjaga kekayaan alam dan hayati, RUU KSDAE menjadi perlu segera dibuat dan disahkan karena selama ini peraturan tentang konsevasi alam masih mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 1990, sementara banyak hal-hal lain yang belum terakomodasi dalam undang-undang tersebut.
“Dengan RUU KSDAE ini kita ingin mengintegrasikan semua peraturan-peraturan tentang konservasi alam yang selama ini sudah ada, namun belum terintegrasi secara holistik,” jelas Titiek.
Senada dengan itu, Ketua Tim Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerja kali ini, Herman Khaeron, juga menyatakan, masih sangat kecilnya kewajiban konservasi yang harus dilakukan oleh pengelola atau korporasi yang memanfaatkan hutan industri perlu segera direvisi.
Menurutnya, korporasi memanfaatkan 50-70 Persen lahan saja sudah bagus. Namun, tetap dengan kewajiban mengelola konservasi sumber daya alam dan hutan sebesar 30 Persen dan ditetapkan per area lahan atau tidak ditetapkan secara akumulatif dari keseluruhan lahan yang dikelola.

Dengar pendapat RUU KSDAE di UGM.

 Jurnalis: Koko Triarko/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Koko Triarko

Lihat juga...