JUMAT, 16 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN — Tingkat keikutsertaan Tax Amnesty (TA) di kalangan pengusaha untuk wilayah Kalimantan Timur dan Utara tercatat masih rendah. Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra, dari 851 wajib pajak di sektor pertambangan batu, 79 yang mengikuti TA. Dan dari 347 wajib pajak di sektor kehutanan, baru 40 yang mengikuti tax amnesty.
![]() |
| Konferensi pers mengenai kesadaran mengikuti tax amnesty di kalangan pengusaha di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara yang berada di Kota Balikpapan. |
Kakanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya, menerangkan, kantor pajak menerima permohonan deklarasi harta hingga tiga kali bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty.
“Keikutsertaan TA per sektornya masih rendah. Makanya, kami terus melakukan sosialisasi ke nasabah-nasabah prioritas sejak awal tax amnesty,” katanya saat konfrensi pers, Jumat sore (16/12/2016).
Dengan masih rendah partisipasi keikutsertaan tax amnesty itu, maka pihaknya mengimbau dan sosialisasi kepada para pengusaha di berbagai sektor industri, para pejabat pemerintah, dan para anggota dewan untuk segera ikut tax amnesty.
“Saat ini tercatat dari 34 Kepala Daerah, baru 13 orang yang ikut tax amnesty,” sebut Samon.
Selain itu, ia mengatakan, dalam tax amnesty ini juga menyasar wajib pajak dengan aset di perbankan untuk mengikuti tax amnesty. Dimana tercatat jumlah harta potensial yang belum dilaporkan dan tersimpan dalam bentuk dana pihak ketiga mencapai Rp 41 triliun. Sedangkan total dana pihak ketiga mencapai Rp 80 triliun. Sementara yang telah melaporkan dalam bentuk SPT baru 30% atau Rp 56 triliun saja. Ada pun yang deklarasi dalam bentuk tax amnesty baru Rp 10 triliun.
“Bila dihitung dengan besaran tarif tebusan pada periode II sejumlah 3% dari total harta, maka potensi penerimaan uang tebusan hingga akhir Desember sekitar Rp 1,2 triliun,” tambahnya.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti