SENIN, 19 DESEMBER 2016
LAMPUNG — Persoalan berlarut-larut terkait penempatan para pedagang di pasar tradisional atau pasar rakyat Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan pasca pembangunan pasar baru terus berlanjut. Beberapa pedagang yang telah menempati kios baru dengan sistem undian dua tahap di antaranya pada bulan April 2016 dan bulan Agustus 2016, membuat sebagian pedagang tetap bertahan pada kios lama. Sebanyak 17 pedagang dari ratusan pedagang di pasar rakyat Sidomulyo bahkan bertahan menempati kios yang diperoleh dari hasil undian pada 12 April 2016 meski proses memperoleh kios direvisi dengan hasil undian pada 12 Agustus berdasarkan kesepakatan para pedagang dan Dinas Perdagangan Kecamatan Sidomulyo.
![]() |
| Pedagang di Pasar Sidomulyo. |
Akibat sebanyak 17 pedagang mempertahankan sistem undian hasil 12 April dengan keputusan satu pedagang bisa memperoleh dua unit kios, berimbas pada terganggunya proses penempatan kios baru hasil undian pada 12 Agustus. Kesulitan tersebut, di antaranya, pemilik kios mempertahankan kios meski pada undian bulan Agustus sudah diundi dan harus ditempati pedagang lain. Tak puas dengan hasil undian yang direvisi, sebanyak 17 pedagang pasar rakyat Sidomulyo yang masih bertahan menyerahkan persoalan tersebut ke kuasa hukum (lawyer) yang ditunjuk. Langkah persuasif telah dilakukan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, yang berharap para pedagang yang masih bertahan dengan undian lama bisa mengikuti hasil undian yang direvisi pada Agustus lalu. Selain bisa mengganggu aktivitas pedagang lain, bertahannya para pedagang berimbas pada pedagang lain yang belum mendapat kios sehingga juga berakibat pedagang lainnya belum bisa berjualan.
“Kita lakukan langkah persuasif kepada pedagang dengan mendatangi mereka dan bahkan mengajak anggota Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, juga pihak kecamatan untuk melakukan pendataan pedagang yang sudah dan belum memperoleh kios,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, Senin (19/12/2016).
Sementara itu, salah satu pedagang di pasar rakyat Sidomulyo, Sobri (34), yang sudah memperoleh kios dengan hasil undian pada Agustus berharap, aktivitas pasar rakyat Sidomulyo pasca dibenahi bisa kembali beraktivitas normal. Ia mengaku, sebelum pasar rakyat Sidomulyo dibenahi, pasar tersebut cukup sempit, kumuh, dan penempatan kios-kios tak teratur. Namun, sejak dibangun oleh pemerintah, kondisi pasar lebih tertata dengan rapi, sehingga bisa digunakan untuk aktivitas jual beli masyarakat dari Kecamatan Candipuro, Kecamatan Way Panji, Kecamatan Sidomulyo dan sekitarnya.
Sobri yang sehari-harinya berjualan ikan mengharapkan, situasi bertahannya para pedagang dengan hasil keputusan bulan April dibandingkan bulan Agustus, bisa berdampak pada aktivitas pasar menjadi terganggu. Selain bisa menghambat aktivitas para pedagang, secara psikologis kondisi tersebut mengakibatkan ada dua kubu di lingkungan pasar yang berimbas pada ketidaknyamanan para pedagang.
![]() |
| Pendataan pasca kios dibagi berdasarkan undian. |
“Bagaimana tidak terganggu, kan pedagang ada yang punya dua kios saat undian bulan April. Sementara undian bulan Agustus hanya boleh satu kios. Akibatnya, ada juga pedagang yang memperoleh kios tapi tak bisa menempati karena masih diduduki pedagang lain,” ungkap Sobri.
Diketahui, pasar tradisional atau pasar rakyat Sidomulyo direnovasi sejak 2015 lalu, yang dibangun pemerintah. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan, Kecamatan Sidomulyo, Alyas, pasar tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp 10 miliar. Selama proses renovasi, pedagang ditempatkan di kios-kios sementara, dan proses penempatan pedagang dilakukan dengan sistem undian untuk menghindari pedagang memilih kios berdasarkan keinginan sendiri.
Salah satu tokoh masyarakat di Sidomulyo, Amin (60), yang juga pedagang di pasar tersebut mengaku, persoalan terkait pasar Sidomulyo harus diselesaikan dengan tanpa merugikan pihak mana pun baik pedagang maupun pemerintah. Sebab, langkah pengambilan undian yang dilakukan pada dua tahap tersebut dipastikan mengakibatkan beberapa pedagang diuntungkan dan sebagian merasa dirugikan karena posisi kios ada yang di dalam dan di dekat jalan. Meski demikian, menurut Amin, semua pihak harus bisa menghormati keputusan yang telah disepakati bersama agar aktivitas pasar tidak terganggu.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi
