Selama Natal, Tempat Hiburan Malam di Balikpapan Dilarang Beroperasi

MINGGU, 25 DESEMBER 2016

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran, bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup saat perayaan Natal berlangsung. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat Kristiani dalam merayakan Natal.
Kepala Pol PP Balikpapan Freddy Pasaribu
Kepala Satuan Polisi Pamongn Praja, Freddy Pasaribu, mengungkapkan, SE ini dikeluarkan untuk menghormati warga yang merayakan Natal. Hal itu juga sudah berlaku saat momen libur hari raya lainnya. “Kita sebagai umat beragama harus paham kalau semuanya patuh akan aturan. Tentu ini akan lebih baik bagi kota ini dan kita jaga kondusifitas,” katanya, baru-baru ini.
Dikatakan, penutupan mulai Sabtu 24 Desember 2016 pukul 07.00 WITA hingga Senin 26 Desember 2016 pukul 06.00 WITA. Sedangkan untuk bilyar akan dibatasi waktunya pada pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA untuk siang hari. Penutupan itu berdasarkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan dan Peraturan Walikota.
Untuk memastikan tempat hiburan tutup, pihaknya melakukan patroli untuk pengawasan. “Kita tidak segan-segan akan menutup paksa jika masih beroperasi. Kan tutupnya hanya sementara masih buka sesuai jamnya,” ujar Freddy.

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : Koko Triarko / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...