Selama 2016, Ratusan WNA Ilegal Dideportasi Imigrasi Mataram

RABU 21 DESEMBER 2016

MATARAM—Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Syamsudin mengatakan, selama 2016, Imigrasi Mataram telah mendeportasi 104 Warga Negara Asing (WNA) ilegal
 Dua WNA nampak berjalan di sepanjang pinggir pantai Selong Blanak, Kabupaten Lombok Tengah saat liburan.
“Ratusan WNA ilegal yang dideportasi sebagian besar tersangkuut masalah kepemelikan dokumen seperti tanpa dokumen, over stay, penyalahgnaan paspor dan beberapa di antaranya terkait kasus kriminal” terang Syamsudin di Mataram, Rabu (21/12/2016).
Ia mengatakan ratusan imigrasi yang telah dideportasi selain merupakan hasil operasi dan razia yang dilakukan petugas imigrasi di sejumlah perhotelan, objek wisata dan laporan masyarakat, juga merupakan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari aparat gabungan.
Menurutnya keberadaan orang asing ilegal di NTB terutama yang bekerja dan menjalankan usaha dengan menyalahgunakan paspor telah merugikan pendapatan negara dengan tidak membayar pajak.
“Penyalahgunaan paspor oleh orang asing di NTB, selain melanggar hukum, juga jelas keberadaan mereka (orang asing) sangat merugikan negara kita, karena tidak terkena pajak.”

Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi

Lihat juga...