JAKARTA— Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II tahun sidang 2016- 2017 Dewan Perwakilan rakyat telah mengesahkan Undang Undang (UU) Jasa Kontruksi.
Suasana sidang paripurna DPR.
Dalam Paripurna tersebut, Ketua DPR Setya Novanto Menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (2) peraturan DPR tentang tata tertib, maka dengan semangat para wakil rakyat agar terus berbenah sesuai dengan masukan dan kehendak rakyat.
Novanto mengajak seluruh anggota DPR untuk terus memaksimalkan peran dan fungsinya sesuai dengan yang diamanahkan oleh konstitusi.
“Dengan lahirnya UU Jasa Kontruksi, kita berharap kegiatan pembangunan infrastruktur akan lebih terencana, terkoordinasi dan bertanggung jawab,” kata Novanto dalam pidato di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Dikatakan, Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan tujuan pembangunan baik fisik maupun non fisik yang memiliki peranan penting bagi kesejahteraan rakyat.
“Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional,” ujar Setnov
Selama ini, jelas Novanto, sektor konstruksi sering tidak menerapkan prinsip pembangunan dan manajemen yang profesional. Jadi, dengan adanya UU ini akan mengatur penguatan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pengaturan tenaga kerja konstruksi asing dan badan usaha jasa konstruksi asing, serta upah tenaga kerja tersebut.
“Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi juga berperan untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan secara luas mendukung perekonomian nasional,” tuturnya.