Menteri Susi Ungkap Alasan Dibalik Larangan Penangkapan Bibit Lobster

KAMIS, 15 DESEMBER 2016

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), nelayan di kawasan selatan Pulau Lombok termasuk salah satu daerah yang menentang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Peraturan Menteri (Permen) KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan menangkap bibit lobster di bawah berat 200 gram.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti
Bahkan Gubernur NTB, Zainul Majdi dalam sambutannya sempat menyindir kebijakan KKP dan menceritakan keluhan masyarakat dari kebijakan tersebut terhadap mata pencharian dan prekonomian nelayan.
Dihadapan Gubernur NTB dan nelayan yang hadir saat meninjau Teluk Awang untuk dijadikan sentral bisnis perikanan nasional, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengungkapkan alasannya, kenapa larangan penangkapan bibit lobster diberlakukan, terutama di Pulau Lombok.
“Saya bisa mengerti dan memahami, kalau sebagian masyarakat nelayan di Lombok banyak mendapatkan keuntungan secara ekonomi, tidak heran kebijakan larangan penangkapan bibit lobster ditentang,” kata Susi di Lombok Tengah, Kamis (15/12/2016).
Tapi untuk diketahui, lobster termasuk plasmanotfa yang sedikit sulit dibudidayakan, sehingga kalau penangkapan dilakukan dengar umur masih kecil, dihawatirkan lobster akan punah, tapi kalau sudah besar dan berat di atas 200 gram, silahkan saja nelayan menangkap, tidak ada larangan.
Kalaupun dibudidayakan, biaya dihabiskan akan mahal dan nelayan tidak akan sanggup, termasuk membuka ruang bagi perusahaan korporasi dan kartel untuk memonopoli lobster, akibatnya yang terjadi, nelayan bukannya diutungkan, malah dirugikan.
“Bayangkan saja, kalau menangkap lobster dengan berat di bawah 200 gram, nelayan hanya bisa jual dengan harga 20 sampai 35 ribu, sementara kalau dengan berat diatas 200 gram, narganya bisa 100 sampai 300 ribu rupiah” jelas Susi.
Karena itu ia meminta kepada nelayan untuk sedikit bisa bersabar dan menjaga kelestarian lobster dari kepunahan, karena untuk bisa mencapai berat lobster di atas 200 gram, hanya butuh waktu satu sampai dua bulan. Ia pun siap memberikan tambahan bantuan alat tangkapan ikan, baik berupa jaring maupun peralatan lain yang bisa meningkatkan hasil tangkapan ikan, dengan catatan tidak boleh menangkap bibit lobster.

Jurnalis : Turmuzi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Turmuzi

Lihat juga...