JAKARTA—Anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp1,3 triliun. Pasalnya, aset perusahaan pelat merah itu hendak diambil-alih oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.
Masinton Pasaribu
“Persekongkolan tersebut yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung. Ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritime,” tegas Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Hingga Kini, kata dia, PT Maybank telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.
“Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritime karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya saya minta kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindah tangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing”, ungkapnya.
Masinton menjelaskan, awal mula kasus ini atas laporan PT Meranti Maritime ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang. Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN.
“Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/12/2016), Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di Ruang Komisi III DPR.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa mengatakan, ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero). “Kondisi itu dinilai merugikan negara,” ucap Desmond
Sesuai laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun melalui PT PANN (Persero). Dengan mempailitkan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN (Persero).