Ketua MPR RI: Melanggar Konstitusi Jika Kepala Daerah Menistakan Agama

KAMIS, 9 DESEMBER 2016

JAKARTA—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan menghadiri acara Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Ketua MPRI RI Zulfikli Hasan menyampaikan pandangan jika kepala daerah menistakan agama ia melanggar konstitusi.

Dalam acara tersebut, Zul memaparkan soal empat pilar MPR kepada ratusan peserta Silaknas. Ia membedah satu persatu Pancasila dan implementasinya dalam kehidupan.

“Pancasila dan Konstitusi UUD NKRI Tahun 1945 adalah komitmen bangsa. Jadi, ada sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Seluruh rakyat berkomitmen berketuhanan yang Maha Esa, untuk itu segala perbuatan dan perilaku anak bangsa harus sesuai dengan cahaya Illahi,” ujar Zul dalam Silaturahmi Kepemimpinan dan Penguatan Kelembagaan ICMI untuk Kesejahteraan Rakyat di Ballroom Hotel, Cempaka, Jakarta, Jumat, (9/12/016).

Zul mengingatkan kepada pejabat publik dan kepala daerah, semestinya perilaku betul-betul sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan. Sebab sebelum menjabat, mereka sudah disumpah. Juga dalam sumpahnya mereka akan patuh pada konstitusi.

“Dalam norma agama dan konstitusi tidak boleh saling menistakan antarrakyat apalagi antaragama. Jika ada pejabat kepala daerah yang menistakan agama maka dia melanggar konstitusi dan melanggar sumpahnya di hadapan rakyat,” ungkap Zul.

Di sila kedua, lanjutnya, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Artinya bangsa ini terutama para pejabat dan kepala daerah harus memanusiakan manusia. Perlakuan terhadap rakyat tidak boleh berat sebelah semua harus adil dan memanusiakan.

Dikatakan, jika ada pemimpin yang memperlakukan manusia secara tidak adil seperti melakukan pengusiran dan penggusuran secara semena-mena maka pemimpin itu tidak berpancasila dan berkhianat kepada rakyatnya.

“Tidak bisa ditawar-tawar pemimpin harus adil dalam memanusiakan rakyat. Kesejahteraan harus dirasakan rakyat secara merata,” imbuhnya.

Zul menambahkan, dalam negara demokrasi Indonesia yang berpancasila, harus dipahami yang berkuasa sesungguhnya adalah rakyat Indonesia. Pejabat baik pusat dan daerah adalah wakil rakyat yang dipilih rakyat dan diberikan kewenangan sementara untuk memimpin dan menjalankan amanah rakyat yang tugasnya hanya melayani rakyat.

Untuk itu, dirinya berharap ICMI sebagai wadah cendekiawan muslim mampu menjadi pelopor yang berani menyuarakan permasalahan-permasalahan bangsa serta umat Islam.  Jangan mengklaim jika umat Islam gencar memperjuangkan Islam, dicap sebagai radikal. Jika umat Islam membicarakan soal pemimpin muslim dibilang rasis. Padahal bukan rasis tapi hak sebagai warga negara.

Umat Islam, jelas Zul, menginginkan pemimpin Islam itu bukan rasis tapi hak seseorang untuk memilih. Demikian juga umat Kristen, ingin memilih pemimpin yang Kristen juga, itu adalah hak sesuai konstitusi bukan rasis.

“Kalau yang salah adalah melarang orang untuk maju menjadi pemimpin bangsa atau kepala daerah. Sebab di era kini siapa pun bisa menjadi apa pun itu adalah hak. Saya berharap ICMI berani menyuarakan hal-hal seperti itu,” tuturnya.

Hadir di acara Silaknas tersebut, di antaranya Ketua Umum ICMI Prof Jimly Ashiddiqie, Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso, dan Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...