Kekosongan Blanko KTP Elektronik Hambat Warga Lampung Selatan Urus Berbagai Keperluan

SELASA 13 DESEMBER 2016

LAMPUNG—Kesulitan akibat tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik secara nyata dialami oleh Anita (34) warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan saat hendak mengajukan kredit kepemilikan kendaraan roda empat. Anita bahkan sempat kebingungan saat petugas dari lembaga pembiayaan memintanya untuk melakukan pengurusan KTP elektronik yang dikenal dengan e-KTP tersebut. 
Antrian pengurusan KTP Elektronik.
Upaya telah dilakukan olehnya sejak Mei 2016 dengan cara berkali kali mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan dengan hasil yang sama berupa jawaban dari petugas bahwa blanko e-KTP sedang kosong sehingga dirinya belum bisa memiliki KTP elektronik meski sudah dilakukan perekaman.
Anita mengaku proses perekaman KTP elektronik sudah dilakukannya jauh jauh hari namun akibat blanko e-KTP yang kosong mengakibatkan harapannya untuk memperoleh KTP butuh waktu lama. Beruntung dirinya masih memiliki kartu surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku dua tahun kedepan yang akhirnya bisa dipergunakan sebagai dokumen persyaratan identitas untuk kredit kepemilikan mobil yang diinginkannya. Meski demikian ia mengaku pihak pemberi kredit tetap akan memintanya menyerahkan fotocopy KTP eletronik jika dia sudah memilikinya karena akan sangat berguna bagi pengurusan surat surat kendaraan jika ia selesai memenuhi kewajiban mengangsur kredit kendaraan tiga tahun mendatang.
“Awalnya sempat saya jelaskan bahwa proses pembuatan KTP elektronik sedang dilakukan proses dan saya juga sudah berusaha empat kali mendatangi kantor Disdukcapil namun diberi informasi bahwa blanko KTP elektroniknya kosong,” terang Anita saat ditemui Cendana News di depan kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (13/12/2016).
Beruntung menurutnya ia masih memiliki kartu SIM yang juga masih berlaku sementara proses pengurusan dokumen penting lainnya wajib menggunakan e-KTP. Ia berharap pemerintah setempat segera bisa mempermudah kepengurusan KTP yang sangat penting tersebut agar dirinya dan warga lain bisa melakukan pengurusan dokumen penting lainnya dan tidak harus bolak balik menuju ke kantor Disdukcapil kabupaten dengan memerlukan biaya operasional perjalanan yang tak murah.
Kesulitan yang sama juga dialami oleh Riani (23) warga Kecamatan Kalianda yang hendak melamar pekerjaan di Kota Serang Banten, ia mengaku sebelumnya pernah melamar pekerjaan di tempat lain meski masih diperkenankan menggunakan KTP sementara, namun dalam persyaratan lamaran pekerjaan selanjutnya pada bidang pekerjaan yang diinginkannya harus menyertakan e-KTP. Sembari melakukan pengurusan kartu pencari kerja (kartu kuning) ia sengaja menyempatkan untuk mampir ke kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan meski belum bisa melakukan perekaman akibat blanko e-KTP yang kosong.
Riani mengaku perekaman e-KTP yang dilakukannya sudah berlangsung sejak Mei tahun ini namun hingga jelang akhir 2016 dirinya mengaku dipastikan oleh petugas belum bisa memiliki e-KTP akibat ketersediaan blanko e-KTP yang belum ada. Informasi dari beberapa kawan di kabupaten lain menurutnya pun serupa, meski telah melakukan perekaman akibat blanko KTP elektronik kosong sejumlah warga belum bisa memiliki kartu tanda penduduk eletronik tersebut.
Kesulitan masyarakat akibat tidak memiliki e-KTP tersebut menurut Camat Kecamatan Penengahan, Lukman Hakim, sudah disosialisasikan ke sejumlah desa dalam berbagai kesempatan bahkan setiap kepala desa telah dihimbau untuk mendaftarkan warganya yang belum memiliki e-KTP. Tahap pertama pun ungkap Lukman Hakim telah dilakukan saat proses perekaman menggunakan undangan sehingga warga bisa melakukan perekaman di kecamatan secara kolektif. Namun sebagian masyarakat yang karena halangan belum bisa melakukan perekaman masih diberi kesempatan mengurus e-KTP meski dengan jalur mandiri dengan melakukan permohonan ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan dari RT,Kelurahan atau Desa yang diketahui Camat Kecamatan Penengahan.
Ia menerangkan beberapa kesulitan yang dialami oleh masyarakat yang belum memiliki e-KTP di antaranya sulit melakukan kartu Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Indonesia Pintasr (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), pembuatan SIM, pembukaan rekening tabungan, melamar pekerjaan dan keperluan lain.
“Kita selalu ingatkan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik namun sebagian masyarakat ada yang sibuk dan tak sempat mengurus hingga blanko di kabupaten habis dan warga mulai banyak yang mengalami kesulitan mengurusi dokumen dan keperluan lain,” ungkap Lukman Hakim.
Lukman Hakim mengakui telah mendapat informasi dari Disdukcapil Lampung Selatan bahwa khusus untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) masih bisa dilakukan pengurusan karena blanko tersedia. Sementara  itu pembuatan e-KTP diperkirakan baru bisa dilakukan pada  Januari 2017 karena berhubungan dengan gagalnya lelang pengadaan blanko e-KTP di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Informasi awal seperti itu sehingga masyarakat masih perlu menunggu hingga awal 2017 namun bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP akan dibuatkan surat keterangan,” terang Lukman Hakim.
Terkait kosongnya blanko e-KTP di Disdukcapil yang menyebabkan masyarakat harus menunggu sampai awal  2017, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan Hasan Apriansyah saat akan dikonfirmasi Cendana News sedang tak ada di tempat dan tidak bisa dihubungi. Meski demikian salah satu pegawai di Disdukcapil memastikan sejak November 2016 proses pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan. Bahkan pihak Disdukcapil telah memasang pengumuman penundaan pengiriman blanko e-KTP yang bisa dibaca oleh masyarakat yang akan melakukan pengurusan e-KTP.
Pantauan Cendana News sebagian masyarakat yang mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan rata rata hendak melakukan perekaman e-KTP karena belum melakukan proses perekaman. Sementara itu masyarakat yang belum mengetahui edaran terkait penundaan pencetakan terpaksa pulang dan belum bisa melakukan pencetakan e-KTP meski telah melakukan perekaman beberapa bulan yang lalu dan harus menunggu hingga awal 2017.
Suasana di ruangan perekaman KTP Elektronik.
 Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
Lihat juga...