SELASA 20 DESEMBER 2016
JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk tetap melanjutkan persidangan kasus perkara dugaan melakukan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok yang tak lain adalah Gubernur non aktif Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
![]() |
| Suasana persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. |
Dalam persidangan yang baru saja selesai digelar di Gedung PN Jakarta Uttara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat tersebut JPU akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dibacakan penasihat hukum sekaligus pengacara pribadinya.
“Berdasarkan keterangan dan penjelasan terkait dengan keberatan (eksepsi) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang disampaikan tim kuasa hukum sekaligus pengacaranya tersebut sama sekali tidak mempunyai atau tidak berkekuatan hukum tetap, maka dengan demikian kami memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa,” kata Jaksa (JPU) Ali Mukartono S.H. saat membacakan tanggapan dalam persidangan, Selasa pagi (20/12/2016) di Jakarta.
Dengan demikian JPU memohon dan meminta kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan untuk menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang disampaikan penasehat hukum sekaligus terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dengan demikian diharapkan selanjutnya Ketua Majelis Hakim akan tetap melanjutkan jalannya persidangan.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan selama 5 tahun. Selain itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga didakwa dengan dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya diberitakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah didakwa telah melakukan penistaan atau penodaan agama dengan menyinggung Al Qur’an Surah Al Maidah Ayat 51. Hal tersebut disampaikannya pada saat berpidato dihadapan warga masayarakat dalam rangka kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada 27 September 2016.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono