Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Lakukan Penyanderaan Para Penunggak Pajak

RABU, 21 DESEMBER 2016

SURABAYA — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Estu Budiarto, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap dua orang Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya, Mulyorejo dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya, Simokerto. 
Estu Budiarto, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I
Hal ini dilakukan, sesuai mandat Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 terkait penyanderaan dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa sebagai suatu upaya penagihan pajak, yang wujudnya berupa pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. 
“Inisial orang itu LHSP atau LHW dan YS. Pada mereka kita lakukan penyanderaan, karena mereka mempunyai tunggakan pajak,” kata Estu, dalam konferensi pers di Kanwil DJP Jatim I, Rabu (21/12/2016). 
Disebutkan, Wajib Pajak atas nama LHSP/LHW yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya, Mulyorejo, mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp. 5,4 Miliar. Kemudian LHSP/LHW berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Nomor SR-536/MK.03/2016 Tanggal 30 Juni 2016, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Porong. LHSP/LHW dijemput untuk dilakukan penyanderaan pada Tanggal 1 Desember 2016 dan Tanggal 2 Desember 2016 dibebaskan kembali, karena yang bersangkutan telah mengikuti Tax Amnesty dan melunasi utang pokok pajaknya.
Selanjutnya, untuk Wajib Pajak YS yakni penanggung pajak CV. SGI yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya, Simokerto, memiliki tunggakan pajak sebesar Rp. 4,3 Miliar. Sama seperti LHSP/LHW, YS juga dititipkan di Lapas Porong Kelas I, berdasarkan Surat Rahasia Menteri Keuangan Nomor SR-661/MK.03/2016 Tanggal 30 Juni 2016 Tentang Pemberian Izin untuk melakukan penyandraan. YS dijemput untuk dilakukan Penyanderaan pada Tanggal 14 Desember 2016, dan dibebaskan keesokan harinya pada 15 Desember 2016, setelah mengikuti Tax Amnesty dan melunasi utang pokok pajaknya.
“Dua orang itu setelah kita tahan, tidak sampai 24 jam sudah langsung bayar. Jadi, sebenarnya punya uang. Setelah bayar, ya langsung kita lepaskan, karena memang aturan mainnya seperti itu,” tandas pria kelahiran Magetan ini.
Penyandraan atau gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Tugas (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), hingga pencegahan untuk bepergian ke Luar Negeri. 
Estu mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty sampai dengan 31 Maret 2017. “Dengan mengikuti Tax Amnesty, penunggak pajak hanya perlu melunasi hutang pokok pajaknya saja, denda maupun sanksi akan dihapuskan,”  tutupnya. 

Jurnalis : Nanang WP / Editor : Koko Triarko / Foto : Nanang WP

Lihat juga...