Divonis Enam Tahun, Kejari Maumere Segera Eksekusi Mantan Kepala Bappeda Sikka

SELASA, 13 DESEMBER 2016

MAUMERE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Alok Maumere, Zakarias Heriando Siku alias Heri Siku. Mantan Kepala Bappeda Sikka ini sudah divonis oleh Mahkamah Agung RI dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Kejaksaan Negeri Maumere harus mengamankan keputusan ini.
Pasar Alok Maumere
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Martiul, SH saat ditemui di kantornya Selasa (13/12/2016) juga menyebutkan, sebelumnya terdakwa divonis pengadilan Tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara sementara Pengadilan Tinggi Kupang memvonis terdakwa dengan putusan bebas murni.
“Jaksa melakukan banding dan  terdakwa sudah divonis MA sehingga kami harus mengamankan keputusan hukum ini dengan melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” ujarnya.
Petugas Kejari Maumere sudah dua kali menyambangi rumah terdakwa namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui dan salinan putusan MA belum bisa diberikan.
Surat pertama diantar Selasa (6/12/2016) namun yang bersangkutan tidak ada di rumah dan pembantu rumah tangga juga tidak mau menerima surat tersebut. Surat kedua diantar Jumat (9/12/2016) namun rumah terdakwa terkunci sehingga surat tersebut belum bisa diterima.
“Kalau tidak datang juga kami lihat perkembangannya dan akan dibuat panggilan ketiga. Aturannya surat harus diterima dulu baru kami akan lakukan eksekusi,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Martiul,SH
Nanti dilihat perkembangannya dan bila sengaja menghindar, tandas Martiul, maka Kejari Maumere akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk melaksanakan eksekusi putusan MA ini sebab sudah berkekuatan hukum tetap.
Walaupun ada upaya hukum lanjut, terdakwa harus ditahan dan rencananya akan ditahan di Rutan Maumere.
“Kami meminta bantuan polisi untuk mencari dimana keberadaan terdakwa sebab dua kali kami ke rumah namun terdakwa tidak ada, bisa saja dia pindah rumah, kami kan tidak tahu,” ungkapnya.
Data yang diperoleh  Cendana News dari Kejari Maumere menyebutkan, tanggal putusan MA seperti yang tertera dalam salinan surat keputusan berlangsung tanggal 19 Oktober 2016 dan salinan keputusan dikirim 28 Oktober 2016. Srat dari MA ini diterima oleh Kejari Maumere tangga 1 Desember 2016.

Jurnalis : Ebed de Rosary / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed de Rosary

Lihat juga...