Belum Kantongi Akta, 50 Pasutri di Sumenep Ikuti Nikah Massal

RABU, 14 DESEMBER 2016

SUMENEP — Lima puluh orang pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengikuti nikah massal yang digelar oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) daerah setempat pada hari Rabu (14/12/2016). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa mendapatkan status nikah yang jelas dengan memiliki akta nikah.
Proses ijab kabul dalam nikah massal
Para peserta yang mengikuti nikah missal mayoritas usia pernikahannya sudah berjalan lama, namun mereka masih belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Maka dari itu, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan peserta memiliki legalitas.
“Dengan kegiatan nikah massal ini kami ingin membantu masyarakat menengah kebawah untuk mengurus adminitrasinya agar bisa memiliki akta nikah. Karena kami melihat banyak terjadi nikah sirih, sehingga nikah massal ini sangat membantu masyarakat agar bisa memiliki legalitas yang sewaktu-waktu akan dibutuhkan untuk kepentingan adminitrasi,” kata Nia Kurnia, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep, Rabu (14/12/2016).
Disebutkan, dengan banyaknya nikah siri yang terjadi di daerah ujung timur Pulau Madura ini memang perlu mendapatkan perhatian serius. Organisasi yang ada akan terus melakukan berbagai macam cara bagaimana kedepan nikah siri tidak semakin banyak. Karena nikah tanpa ada legalitas yang jelas sesuai dengan tidak memiliki akta nikah akan membuat kerepotan sendiri ketika sedang dibutuhkan untuk kepentingan yang berkaitan dengan kependudukan.
“Jadi ketika sudah memiliki akta nikah akan menjadi pelindung bagi kaum ibu-ibu, karena legalitas pernikahan resmi sangat penting,” jelasnya.
Peserta nikah massal saat menunggu giliran melaksanakan ijab kabul
Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan nikah massal secara gratis dapat bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, dimana masyarakat yang telah mengikuti nikah massal nantinya juga bisa mensosialisakan betapa pentingnya menikah secara resmi agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. 

Jurnalis : M. Fahrul / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : M.Fahrul

Lihat juga...