JAKARTA— Ketua Badan pengkajian majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Sadono Menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib MPR pasal 53 badan pengkajian bertugas yakni mengkaji sistem ketatanegaraan undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 serta pelaksanaannya.
Suasana Refleksi Akhir Tahun Badan Pengkajian MPR.
Selain itu, kata Bambang, juga menyerap aspirasi masyarakat daerah dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945 dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR yang berkaitan dengan dinamika aspirasi masyarakat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam rapat gabungan.
Menurut Bambang, prioritas badan pengkajian MPR RI berpedoman pada rencana strategis MPR 2015- 2019. Rencana tersebut merupakan penjabaran dari rekomendasi dalam keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014.
Maka, Jelas dia, pelaksanaan sistem tata negara Indonesia melalui perubahan UUD 1945 itu tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
“Jadi tetap mempertahankan bentuk NKRI dan mempertegas sistem pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara adendum,” kata Bambang dalam “Refleksi Akhir Tahun Badan Pengkajian MPR”, di Ruang Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (19/12/2016).
Selain itu, lanjutnya, MPR akan reformulasi sistem perencanaan pembangunan Nasional dengan model Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan penyelenggaraan Negara, juga melakukan revitalisasi nilai nilai Pancasila, UUD 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan Nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa.
Bambang Menuturkan, Lembaga kajian MPR juga secara fungsional bertugas mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam sidang tahunan MPR RI.
“Isu ketatanegaraan yang dihimpun berdasarkan aspirasi masyarakat yakni tetap ditegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila,” pungkasnya
Untuk itu, Bambang melanjutkan, merujuk pada hasil kajian badan pengkajian tahun 2016 dalam Bentuk hukum yaitu mayoritas pakar/ akademisi berpendapat sistem perencanaan pembangunan Nasional harus berbasis kedaulatan rakyat dan bentuk hukum yang tepat bagi sistem perencanaan model GBHN adalah ketetapan MPR. Sebab, MPR Harus dudukkan sebagai lembaga tertinggi negara yang mempunyai kewenangan ideal karena satu satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah UUD 1945.
“Dengan demikian menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi berarti mengembalikan pranata pertanggungjawaban presiden kepada MPR, karena pertanggungjawaban presiden kepada MPR merupakan ciri esensial yang membuat presiden menjadi bawahan MPR,” imbuhnya