Siti Fadila Supari Sementara Dititipkan KPK di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur

SELASA, 25 OKTOBERB 2016

JAKARTA — Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  remi melakukan penahanan kepada Siti Fadila Supari, terkait dugaan kasus suap dan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2007. Siti Fadila Supari, sebelumnya pernah  menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 1 pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah resmi ditahan oleh KPK, Siti Fadila Supari mau tidak mau harus mulai membiasakan diri menerima kenyataan pahit selama menjalani masa penahanan sementara di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti Fadila Supari kedepannya akan beradaptasi dan menjalani kehidupan bersama ratusan tahanan wanita lainnya sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan siapa untuk dilimpahkan KPk kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“KPK telah menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan KPK kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta” kata Yuyuk Andriati, Kabiro Humas KPK ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi (25/10/2016).
Sebelumnya diberitakan bahwa Siti Fadila Supari secara resmi telah ditahan oleh penyidik KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2014. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun, namun penyidik KPK rupanya tidak mau terburu-buru atau gegabah langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. KPK memilih untuk mendalami dan menyelidiki terlebih dahulu kasus dugaan perkara korupsi dan menerima suap terkait proyek pengadaan Alkes di Kemenkes.
Namun karena Siti Fadila Supari statusnya sudah tersangka sejak tahun 2014 yang lalu, otomatis KPK pada saat itu langsung melakukan upaya cegah tangkal dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga dengan demikian maka yang bersangkutan secara otomatis tidak bisa atau dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan apapun terhitung sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah resmi ditahan oleh KPK, maka kedepannya Siti Fadila Supari mulai membiasakan diri dengan mengenakan “Rompi Oranye” yang selama ini memang dikenal luas dan telah menjadi ciri khas tahanan KPK. Siti Fadila Supari kedepannya diperkirakan akan bolak-balik menjalani pemeriksaan lanjutan dari Rutan Pondok Bambu ke Gedung KPK Jakarta atau sebaliknya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.
Selain menahan Siti Fadila Supari, KPK sebelumnya juga sempat memeriksa beberapa saksi-saksi lainnya terkait dengan aliran dana sejumlah proyek pengadaan Alkes di Kemenkes pada tahun 2007 tersebut. Masing-masing adalah Emilia Contessa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Andreas Hugo Pareira, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...