SENIN, 24 OKTOBER 2016
JAKARTA — Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengagendakan pemanggilan sekaligus melakukan pemeriksaan kepada Siti Fadila Supari, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 1 pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Siti Fadila Supari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sejumlah Alat Kesehatan (Alkes) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk keperluan antisipasi tanggap darurat bencana nasional pada tahun 2007.
Siti Fadila Supari hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 10:30 WIB. Siti Fadila Supari diduga terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan Alkes di Kemenkes dengan anggaran proyek dari 80 miliar Rupiah, KPK menduga bahwa yang bersangkutan telah menerima cek perjalanan atau Travel Check Bank Mandiri senilai 1.275 miliar Rupiah.
Sebelumnya diberitakan, melaui pengacara sekaligus kuasa hukumnya Siti Fadila Supari resmi mengajukan gugatan pra peradilan untuk melawan keputusan KPK terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka sejak tahun 2014 yang lalu. Namun upaya menggugat KPK tersebut akhirnya kandas di tengah jalan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan yang diajukan Siti Fadila Supari.
“Siti Fadila Supari hari ini rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes di Kemenkes, penyidik KPK menduga bahwa yang bersangkutan telah menerima sejumlah imbalan atau Travel Check dari sejumlah pihak pemenang tender proyek Alkes di Kemenkes, namun hingga saat ini dirinya belum ditahan oleh KPK” demikian kata Yuyuk Andriati, Kabiro Humas KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/10/2016).
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono