MUI Lampung Keluarkan Fatwa Haram Lakukan Pencurian Listrik

SENIN, 24 OKTOBER 2016

LAMPUNG — Pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik di masyarakat sudah mencapai tahap yang meresahkan, membahayakan, merugikan berbagai pihak. Kondisi tersebut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Lampung melakukan sosialisasi fatwa MUI n0.17/2016 tentang pencurian Energi Listrik. Menurut Ketua MUI Lampung, Khairuddin Tahmid,fatwa tersebut dikeluarkan dengan dasar bahwa segala sesuatu yang yang membahayakan dan merugikan pihak lain diharamkan agama khususnya agama Islam. 

Pencurian dan penyalahgunaan listrik yang telah mencapai taraf membahayakan tersebut menurut Khairuddin Tahmid diantaranya pemegang hak,negara dan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi keprihatinan bagi MUI Lampung terutama dengan kondisi pasokan listrik yang sering terganggu akhir akhir ini diantaranya pemadaman listrik bergilir yang salah satu faktor penyebabnya kekurangan daya dan diindikasi karena ada pencurian listrik.
“Fatwa haram ini dilakukan dengan tiga dasar yang ditekankan dalam fatwa haram mencuri listrik diantaranya keharaman bagi siapapun yang mencuri listrik, keharaman bagi yang membantu serta keharaman bagi yang membiarkan,”tegas Ketua MUI Lampung Khairuddin Tamid, Senin (24/10/2016).
Pernyataan fatwa haram melakukan pencurian listrik tersebut mendapat respon positif dari pihak PLN Lampung. General Manager PLN didtribusi Lampung M.Irwansyah Putra menambahkan sosialisasi fatwa MUI merupakan tindakan preventif atas pencurian listri yang selama ini marak terjadi bahkan aktifitas pencurian listrik merupakan tindakan pidana.
Upaya yang dilakukan oleh PLN diantaranya membentuk tim yang bertugas melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap penyalahgunaan listrik. Dalam kondisi khusus pelanggan yang menggunakan daya 1.300 VA jika melakukan pelanggaran maka mendapat penalti hingga Rp11juta.
“Apabila tak menyelesaikan dendanya maka tak mendapat berhak mendapat listrik dan jika melanggar maka akan dipidanakan,”ungkapnya.
Meski ada fatwa tersebut sebagian masyarakat masih mengeluhkan dengan pelayanan yang dilakukan oleh PLN diantaranya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Salah satu warga Lampung Timur, Udin (34) mengaku menyambut positif fatwa haram mencuri listrik namun ia mengingatkan PLN untuk memberikan layanan prima karena masih sering terjadi pemadaman listrik yang merugikan masyarakat banyak.


Jurnalis : Henk Widi / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...