SENIN, 24 OKTOBER 2016
JAKARTA — Nur Alam, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hingga saat ini tercatat masih aktif tersebut hari ini rencananya akan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap penyalahgunaan wewenang pemberian sejumlah izin penerbitan atau Surat Keputusan (SK) sejumlah proyek-proyek pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Nur Alam sebelumnya diketahui memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pada kenyataannya hingga detik ini yang bersangkutan masih bisa “menghirup udara segar” alias belum ditahan. Nur Alam diketahui masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari sebagai Gubernur Provinsi Sultra sebagaimana biasanya.
Pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan, Nur Alam dengan didampingi kuasa hukum sekaligus pengacaranya akhinya datang dan memenuhi panggilan pihak KPK pada sekitar pukul 11:30 WIB. Nur Alam tampak terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dan celana hitam tersebut tidak banyak berbicara dan langsung bergegas memasuki ruangan dalam Gedung KPK.

Melaui kuasa hukum sekaligus pengacaranya, Nur Alam sebelumnya beberapa waktu yang lalu sebenarnya sempat mengajukan dan mendaftarkan sidang gugatan pra peradilan untuk melawan keputusan KPK yang sebelumnya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun ternyata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruhnya permohonan gugatan dari pihak Nur Alam pada 12 Oktober 2016 lalu.
Yuyuk Andriati, Kabiro Humas KPK mengatakan “Gubernur Sultra Nur Alam akan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk pertama kalinya semenjak dirinya ditetapkan tersangka pada beberapa waktu yang lalu, KPK menduga bahwa Nur Alam selama ini telah menerima sejumlah imbalan uang terkait dengan Surat Keputusan (SK) penerbitan perizinan terkait dengan sejumlah proyek pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin siang (24/10/2016).
Jakarta : Eko Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono