DPRD Balikpapan Sesalkan Kebijakan 2 Persen untuk Anak Guru Pendaftaran Sekolah

SELASA, 12 JULI 2016

BALIKPAPAN — DPRD kota Balikpapan menyayangkan adanya kebijakan baru yang dikeluarkan Disdik Kota mengenai kuota 2 persen bagi anak guru yang akan bersekolah di negeri. “Kebijakan yang dikeluarkan itu baru dengar, nanti akan ditindaklanjuti lagi langsung komisi yang menanganinya,” ungkap Wakil ketua DPRD Thohari Aziz saat ditemui Selasa (12/7/2016).

saat proses pendaftaran PPDB Online
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan edaran dan pernyataan walikota agar tidak ada lagi siswa titipan dalam PPDB online tahun ajaran 2016 ini.
Pihaknya belum mengetahui payung hukum pemberian kuota 2 persen bagi keluarga guru masuk sekolah negeri.
“Tadi saya baca dimedia pernyataan walikota bahwa tidak ada titipan. Jadi kita jaga bersama-sama sistem ini. Kalau ada itu ada edaran ya pak wali harus buat statmen. Kalau kita sudah PPDB online murni harus konsisten. Ngak ada lagi titipan,” tegasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan Kota tahun ini memberikan jatah/kuota bagi anak guru untuk masuk ke sekolah negeri. Kuota diberikan 2 persen dari tiap sekolah. Seperti di SMP 1 Balikpapan, pada tahun ajaran 2016-2017 terdapat alokasi bagi 320 siswa baru dengan jumlah 8 rombel. Dari jumlah itu sebanyak 54 persen atau 172 siswa untuk jalur umum.
25 persen atau 80 siswa untuk jalur Bina Lingkungan (BL) dan jalur gakin sebanyak 8 persen atau 26 siswa, jalur prestasi 10 persen atau 32 siswa, dan jalur luar kota 1 persen atau 4 siswa serta jalur anak guru 2 persen atau 6 siswa.(Ferry Cahyanti)
Lihat juga...