Warga Penolak Bandara Kulonprogo Dipersilahkan Menggugat Ke PN Wates

SELASA, 14 JUNI 2016

YOGYAKARTA —  Rencana pembangunan Bandara Udara di Kulonprogo, Bandara New Yogyakarta Airport (NYIA), terus berjalan. Hasil apprasial tanah terdampak bandara akan segera diumumkan. Besaran nilai ganti rugi akan ditentukan dan warga yang menolak ganti rugi dipersilahkan menggugat melalui Pengadilan Negeri Wates.

Ari Yuriwin, Kepala BPN DIY
Pemerintah Daerah DI Yogyakarta dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Yogyakarta akan mengumumkan besaran nilai ganti rugi lahan milik warga terdampak pembangunan Bandara NYIA pada pekan depan. Besaran nilai tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu pada 20 Juni hingga 30 Juli mendatang.
Setelah dilakukan musyawarah itu, empat tim akan dikirim ke lima desa terdampak guna menyampaikan besaran nilai ganti rugi kepada warga terdampak. Dua tim akan dikirim ke Desa Glagahsari, dan satu tim lagi dikirim ke Desa Palihan dan dua tim lagi dikirim ke Desa Sindutan, Kebonrejo dan Jangkaran. Demikian disampaikan Kepala BPN Wilayah DI Yogyakarta, Ari Yuriwin, yang ditemui usai rapat koordinasi apprasial di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernuran DIY, Selasa (14/6/2016). 
Lebih jauh, Ari menjelaskan, pengumuman besaran nilai apprasial dilakukan dengan memanggil seluruh warga terdampak satu persatu ke kantor perwakilan tiap tim. Lalu,  tim akan menjelaskan nilai apprasial yang terdiri dari perhitungan nilai tanah, bangunan dan properti yang ada di dalamnya. Ditargetkan, dalam satu hari masing-masing tim apprasial akan menjelaskan kepada 100 warga desa terdampak.
Dalam penjelasan ganti rugi tersebut, lanjut Ari, warga akan diminta menyampaikan bentuk ganti ruginya, baik berupa uang atau relokasi tanah dan bangunan. Sementara itu, total luas lahan terdampak yang sudah diapprasial tercatat ada 
3.542 bidang tanah milik 2.590 warga. Namun demikian, Ari enggan menjelaskan besaran nila­i apprasial karena masih harus memusyawarahkannya dahulu.
Sementara itu, bagi warga yang menolak, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Wates Kulonprogo, selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengumuman dilakukan. Ari menegaskan, jika warga tidak hadir dalan musyawarah dan pengumuman itu akan dianggap setuju. (koko)
Lihat juga...