Karantina Pertanian Catat Lalu Lintas Ternak Antarpulau Cukup Tinggi

KAMIS, 9 JUNI 2016

LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Lampung mencatat pengiriman ternak jenis kambing, ayam dan Sapi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa meningkat pada bulan April, Mei hingga awal Juni menjelang bulan suci Ramadhan.
Penanggungjawab kantor BKP Wilker Bakauheni, Drh.Azhar, melalui penyidik karantina pertanian Bakauheni, Buyung Hadiyanto menyebutkan, tingginya pengiriman beberapa jenis ternak tersebut ditengarai akibat meningkatnya permintaan.
Berdasarkan data BKP, pengiriman ternak kambing dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera pada bulan April sebanyak 432 ekor sapi, sebanyak 1.153 ekor ternak kambing. Sementara ternak yang keluar dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa mencapai 10.753 ekor dan tenak kambing yang keluar mencapai 6.502 ekor.
“Meski tercatat meningkat namun kita tidak bisa menyimpulkan secara pasti ternak tersebut akan digunakan untuk konsumsi atau digunakan untuk pembesaran bagi peternakan,”ungkap Drh. Azhar kepada Cendana News, Kamis (9/6/2016).
Pengiriman ternak dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera pada bulan Mei 2016 mengalami peningkatan sebanyak 345 ekor untuk jenis ternak sapi dengan jumlah pengiriman mencapai 777 ekor sapi, sementara jenis ternak kambing justru menurun sebesar 178 ekor dengan jumlah pengiriman sebanyak 975 ekor kambing.
Sementara ternak sapi yang keluar dari Pulau Sumatera ke Jawa mencapai 24.139 ekor atau meningkat sebesar 13.386 ekor, dan pengiriman ternak kambing sebanyak 7.012 ekor kambing pada bulan Mei atau meningkat sebanyak 510 ekor dari bulan April. Sementara itu jumlah pengiriman selama bulan Juni diprediksi meningkat dengan asumsi permintaan akan ayam, kambing dan sapi akan terus meningkat menjelang Ramadhan, data bulan Juni sementara masih dalam tahap pendataan karena masih berjalan.
Salah seorang sopir ekspedisi ternak sapi, Udin (45) mengaku pengiriman ternak sapi cukup tinggi selama bulan Juni sebab sebagian pembeli membeli sapi yang akan dipergunakan untuk persiapan lebaran Idul Fitri. Ia mengakui sebagian pembeli adalah peternak yang melakukan penggemukan ternak yang akan dijual setelah mencapai bobot tertentu.
“Saya selalu mengirim sebanyak 100 ekor sapi perminggu sementara lainnya juga mengirim ke beberapa wilayah Jawa Barat, Jakarta ke peternakan penggemukan,”ungkap Udin.
Selain kedua jenis ternak tersebut, lalulintas ternak hingga bulan Mei juga meningkat untuk jenis komoditas ternak ayam yang mencapai kisaran 10ribu hingga 12 ribu ekor selain itu pengiriman komoditas telur dari beberapa peternakan meningkat. Pengiriman ternak ayam dai wilayah Lampung diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan Natar, Kecamatan tanjungbintang yang berasal dari beberapa perusaahan peternakan swasta besar.
Terkait tingginya pengiriman komoditas ternak serta pertanian, penyidik karantina pertanian, Buyung Hadiyanto, mengakui pengawasan akan komoditas pertanian terus dilakukan diantaranya pemeriksaan dokumen diantaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), uji laboratorium serta dokumen karantina yang dipersyaratkan. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan pengiriman komoditas pertanian tanpa dokumen yang bisa membahayakan konsumen.
Tindakan pengawasan diantaranya dilakukan dengan melakukan operasi rutin karantina bahkan semakin diintensifkan menjelang bulan Ramadhan serta sepanjang bulan Ramadhan. Upaya tersebut dilakukan dengan membagi tugas kepada seluruh personil karantina yang bertugas di pintu masuk pelabuhan, jalan lintas Timur dan Jalan Lintas Sumatera. Petugas secara jeli memeriksa setiap kendaraan dan melakukan pemeriksaan dokumen selain pengecekan fisik di bak truk yang melintas sebelum membeli tiket kapal.
“Kita lakukan pengawasan lebih ketat melalui pemeriksaan dokumen pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan yang memerlukan dokumen resmi perlalulintasan melalui karantina, karena modus penyelundup untuk barang tak berdokumen khususnya karantina semakin rapi agar tak terdekteksi petugas,”ungkap Buyung Hadiyanto.
Buyung menegaskan, pelaksanaan operasi kepatuhan mengacu pada Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Operasi dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit flu burung, penyakit diakibatkan hewan atau tumbuhan serta pencegahan terhadap upaya pedagang nakal yang melakukan pengoplosan komoditas ilegal di pasar.
[Henk Widi]
Lihat juga...