SELASA, 14 JUNI 2016
BALIKPAPAN – Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan dipastikan tidak masuk dalam 3.143 Perda yang dibatalkan pemerintah pusat. Pasalnya, pembatalan yang dilakukan pemerintah itu karena Perda dinilai bermasalah dan bertentangan.

Ketua DPRD kota Balikpapan, Abdulloh mengatakan, berdasarkan daftar yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, Perda di Balikpapan yang dihasilkan DPRD dan pemerintah kota tidak ada yang termasuk dalam 3.143 perda yang dibatalkan.
“Syukurlah, Perda kita tidak ada satupun yang masuk dalam jumlah itu. Berarti kita selamat,” ungkapnya saat ditemui Selasa (14/6/2016).
Menurutnya, dalam pembuatan satu raperda membutuhkan Rp200-300 juta. Dana tersebut termasuk biaya untuk kajian akademisi.
Diketahui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan ini adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
[Ferry Cahyanti]