RABU, 11 MEI 2016
SUMENEP — Realisasi bantuan modal bagi petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, gagal. Pasalnya dengan adanya peraturan yang melarang memberikan bantuan modal tersebut membuat pemerintah daerah ini tidak berani mengambi resiko, sebab jika dipaksakan khawatir di kemudian hari terjadi masalah yang tidak diinginkan.
Bantuan modal bagi para petani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut rencananya akan diberikan apabila para petani sudah hendak menggarap tanaman tembakau, agar beban biaya yang mereka akan digunakan untuk menanam tembakau lebih terasa ringan. Tetapi musim kali ini para petani daun emas itu tidak akan bisa menerima bantuan modal.
“Dengan alasan hukum, kami terpaksa menggagalkan bantuan penguatan modal untuk petani tembakau, karena ada peraturan yang melarang pemberian bantuan modal. Sehingga itu tidak bisa dipaksakan agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku,” kata Joko Suwarno, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Rabu (11/5/2016).
Disebutkan, bahwa bantuan modal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016 akan diberikan kepada para petani tembakau di daerah ini melalui kelompok tani desa setempat. Sehingga nantinya dana bantuan modal sebesar Rp. 20.000.000 per kelompok akan digunakan sebagai biaya dari awal tanam hingga panen.
“Nanti dana itu akan kami alihkan dalam bentuk program lain, seperti, bantuan sarana, yaitu handtractor, motor roda tiga, dan pompa air. Maka proposal kelompok tani yang sudah masuk harus dirubah, karena awalnya kan pengajuannya untuk penguatan modal,” jelasnya.
Gagalnya realiasasi bantuan modal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Selain itu juga adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Rencananya bantuan penguatan modal akan diberikan kepada 250 kelompok tani dengan anggaran sebesar Rp. 5 Miliar. Tetapi dana tersebut akan dibagi rata masing-masing kelompok akan mendapatkan bantuan penguatan modal sebesar Rp. 20.000.000.
Sementara meskipun bantuan itu akan dialihkan, namun tidak akan bisa direalisasikan dalam waktu dekat, sebab masih harus menunggu Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) untuk mengubah nomenklatur dari yang sebelumnya. (M. Fahrul)