Stadion Lakidende akan Dipindah ke Pinggiran Kota Kendari

SELASA, 17 MEI 2016

KENDARI — Stadion Lakidende milik Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Sulawesi Tenggara yang diresmikan pada tahun 1981 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Amir Mahmud, akan dipindahkan ke Nanga-nanga, pinggiran Kota Kendari, karena dianggap sudah tidak layak lapangan sepak bola berada di dalam Kota.
Rencana pembangunan stadion sepak bola di kawasan Nanga-nanga, disampaikan Ali Akbar Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan, Pemprov Sultra. Untuk merealisasikan rencana pemindahan sarana sepakbola itu, Pemprov Sultra akan membebaskan lahan di Nanga-nanga yang diperkirakan mencapai Rp.200 juta. Sumber dana pembebasan lahan berasal dari APBD Perubahan tahun 2016.
Sedangkan sumber anggaran pembangunan stadion, berasal dari PT. Antam.Tbk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). “Sudah ada kesepakatan antara Pemprov Sultra dengan pihak perusahaan Antam,” kata Ali Akbar.
Diperkirakan, stadion baru sudah selesai pembangunannya sebelum periode Nur Alam Gubernur Sultra berakhir pada tahun 2018. 
“Diperkirakan stadion sepak bola sudah selesai pembangunannya sebelum berakhir masa kepemimpinan gubernur sekarang,” harapnya.
Setelah stadion Lakidende pindah, maka kawasan stadion yang luasnya diperkirakan 12 ribu meter persegi, akan dijadikan kawasan pusat bisnis super blok. Dimana di kawasan ini akan tersedia pusat perbelanjaan, hiburan, permainan  dan hotel. 
Berdasarkan sejarah, stadion Lakidende diresmikan pada tahun 1981 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Amir Mahmud. Stadion Lakidende menjadi ikon kebanggaan masyarakat Sultra. Di stadion tersebut, PSSI pernah menjadikan stadion Lakidende sebagai perhelatan Divisi II dan Divisi III sepakbola Indonesia.
Stadion ini kemudian melahirkan sepakbola kenamaan asal Sultra, seperti Lawata, Ibo. Kemudian melahirkan wasit bersertifikat nasional, yakni Tumbo Saranani dan Basri.
Sayangnya sebelum stadion tersebut diresmikan Mendagri, ternyata pada tahun 1976 terjadi sengketa kepemilikan lahan antara Andi Abdullah sebagai penggugat melawan Hj Saenab sebagai tergugat. Gugatan hukum itu berlangsung selama 9 tahun. Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam proses berperkara di pengadilan, Pemprov Sultra ternyata membayar ganti rugi terhadap Hj Saenab yang juga mengaku pemilik lahan yang dijadikan lokasi stadion Lakidende. 
Pada tahun 1985,  kuasa hukum Andi Abdullah yang memenangkan gugatan, melalui putusan MA Nomor 123.k/Pdt.1985, tanggal 20 Juni 1986. Putusan MA itu suda diterima PN Kendari untuk melakukan eksekusi. Sayangnya, eksekusi batal karena Pemprov Sultra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA. 
Upaya PK Pemprov Sultra ditolak MA. Ini dibuktikan terbitnya keputusan Nomor 66/Pdt.G/2008. PN Kendari kembali akan melakukan eksekusi. Tapi Pemprov kembali mengajukan PK di MA untuk kedua kalinya. PK diajukan pada tanggal 19 April 2012 dan sampai sekarang belum jelas putusan MA.
[Rustam]
Lihat juga...