KPK Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Balikpapan

SELASA, 17 MEI 2016

BALIKPAPAN — Aparat desa diminta menginformasikan rencana dan proses pembangunan kepada warga agar mereka bisa aktif mengawasi pengelolaan dan penyaluran dana desa. Hal itu dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alex Mawarta saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi “Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan – Dana Desa” di Aula kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (17/5).
Menurutnya, KPK memaksimalkan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan negara dan penduduk desa. Sehingga pengawasan dalam pengelolaan dana desa terus dilakukan.
“Masyarakat juga diminta aktif dalam pengawasan pembangunan desanya. Semakin banyak pengawasan kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur M. Jauhari Effendi mengatakan, tahun ini Kaltim akan menerima dana desa sebesar Rp.540 miliar yang akan cair dalam dua tahap.
“Dana desa itu meningkat bila dibanding dengan jumlah dana yang diterima pada tahun lalu, yakni Rp.240 miliar dengan tiga tahap pencairan,” ungkapnya Selasa (17/5/2016).
Jauhari menyebutkan, jumlah desa di provinsi Kaltim sendiri sebanyak 836 desa terdiri dari 23 persen desa tertinggal, 74 persen untuk desa berkembang dan 2,5 persen merupakan desa mandiri.
Tahun ini desa-desa di Kaltim akan menerima dana rata-rata sebesar Rp646 juta.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah tak mengubah peraturan terkait pengelolaan keuangan dana desa agar penyaluran dana lebih cepat direalisasikan tanpa terhambat waktu sosialisasi petunjuk teknis dan pelaksanaan.
[Ferry Cahyanti]
Lihat juga...