Masyarakat Muna Hadapi Pemilihan Suara Ulang Jilid Dua

SELASA, 17 MEI 2016

KENDARI — Masyarakat Kabupaten Muna yang jumlah penduduknya 204.093 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2013, harus bersikap lebih sabar dan bijaksana menerima putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No 120/PHP-Bup-XIV/2016, yang mengharuskan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) kedua kalinya.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan MK untuk menggelar PSU di Kabupaten Muna. “Keputusan MK sudah siap dilaksanakan. Koordinasi persiapan PSU sementara dilakukan,” ujarnya.

Masyarakat Kabupaten Muna yang berada di gugusan kepulauan Provinsi Sultra, mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Hasil Pilkada serentak itu, La Ode Baharuddin berpasangan La Pili berakronim ‘Dokter Pilihanku’ memperoleh suara terbanyak, mengalahkan Rusman Emba berpasangan Malik Ditu berakronim ‘Rumah Kita’.
Pasangan Rumah Kita kemudian menggugat di MK. Hasilnya MK mengeluarkan putusan agar dilakukan PSU di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS),  yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo.
Kemudian KPUD Kabupaten Muna menggelar PSU pada tanggal 22 Maret 2016. Hasilnya pasangan Rumah Kita yang memenangkan suara. Tidak terima kekalahan, pasangan Dokter Pilihanku menggugat di MK. 
MK kemudian mengeluarkan putusan agar dilakukan PSU lagi di dua TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.
Melihat kondisi tersebut, maka masyarakat Kabupaten Muna harus melakukan pemilihan tiga kali di dua TPS untuk menentukan kepala daerah. Dua TPS ini menjadi penentu.
[Rustam]

Lihat juga...