120 Ribu Kreditur KSP Intidana Cemas, Terjadi Dualisme Pengurus

SENIN, 3 MEI 2016
SOLO —- Sebanyak 120 ribu kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana,  terancam tidak dapat mencairkan saham,  karena  terjadi polemik dualisme kepengurusan.  Total  saham  yang  ada di KSP Intidana mencapai Rp 970 Milliar. 

“Sejak terjadi polemik,  nasabah  banyak  yang  cemas.  Dana yang masuk koperasi bisa turun atau tidak. Yang jelas kalau polemik  kepengurusan tidak selesai, dana tidak bisa dicairkan,”  ujar salah satu kreditur asal Klaten, Jawa Tengah, Agus kepada Cendana News, usai jumpa pers Kreditur Independent KSP Intidana, di Sahit Hotel, Solo, Selasa petang (2/5/16). 
Dijelaskan Agus, KSP Intidana yang berdiri sejak Mei 200,  saat ini sedang dilanda perpecahan yang disebabkan  perebutan kekuasaan pengurus KSP Intidana. Mereka yang berseteru adalah Handoko, yang merupakan ketua Intidana. Karena tersandung hukum, Budiman Gandi yang semula merupakan panitia kreditur mengambil alih kepengurusan sejak 2015. 
“Tetapi hingga saat ini belum ada titik temu antara keduanya,  secara kepengurusan resmi ketuanya adalah Pak Handoko,  tapi seluruh aset Koperasi  yang  menguasai Pak Budiman Gandi,”  jelasnya. 
Roby, kreditur asal Temanggung, Jawa Tengah  mengatakan,  kreditur pada dasarnya tidak mempermasalahkan siapa yang memegang kepengurusan KSP Intidana.  
Sebab,  yang menjadi kecemasan para kreditur adalah tidak bisa mencairkan dana,  jika polemik dualisme kepengurusan itu berlarut-larut. “Kalau polemik terus,  siapa yang akan bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah. Mending jalan damai saja,” tambahnya. 
Sementara itu, jumpa pers yang juga dihadiri Kuasa Hukum Handoko, Radhie Noviadi, menegaskan jika pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang memegang kendali dalam KSP Intidana. 
 “Bulan Januari  2017 nanti,  harus ada pengembalian dana kepada kreditur. Siapa yang bertanggung jawab jika ada dua kepengurusan,” tanyanya. 
Dikatakan Radhie Noviadi, secara hukum Handoko merupakan kepengurusan yang sah dalam menjabat ketua KSP Intidana. Kemudian Handoko yang harus bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah. 
Namun, secara fakta Handoko tidak dapat berbuat apa – apa, karena semua aset KSP Intidana dikuasai pihak Budiman Gandi. Guna menyelesaikan perseturuan dua kubu tersebut, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadinan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. 
Gugatan telah didaftarkan pada 25 April 2016 kemarin. “Gugatan sudah kami daftarkan, dengan nomor 180/PDT.6/2016/PN/SMG. Kita tinggal menunggu panggilan. Dari gugatan ini masing-masing kuasa hukum akan bertemu dan berbicara bagaimana untuk islah,” terangnya. 
Disebutkan, KSP Intidana hingga 2015 mempunyai 120 ribu kreditur, dengan total saham mencapai Rp 970 Milliar.  Sebanyak 120 ribu kreditur KSP Intidana tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.  
Saham tersebut harus dibayarkan kepada kreditur secara berkala sampai 5 tahun ke depan. “Intinya kita tidak mau rebutan kepengurusan, jika pihak Budiman Gandi mau mengelola silahkan. Yang penting mau bertanggung jawab mengembalikan dana nasabah,” pungkasnya. 
Dalam jumpa pers tersebut turut hadir KSP Intidana Cabang Klaten, Solo, Boyolali, Temanggung, Porwokerto, dan Semarang. Sementara saat dicoba konfirmasi pihak Budiman Gandi, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. (Harun Alrosid)
Lihat juga...