SABTU, 30 APRIL 2016
MAUMERE — Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum, belum sepenuhnya ditegakkan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Masih ada warga yang seenaknya membunyikan alat musik secara kencang, sehingga mengganggu orang lain.
Padahal pada pasal 21 menyebutkan setiap orang dilarang membuat gaduh atau keributan, menghidupkan alat musik dan atau alat lain sejenisnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain di lingkungan, sekitar tempat tinggal kecuali menghidupkan alat musik pada saat pesta yang telah mendapat izin keramaian.
Satpol PP membiarkan pelanggaran ini, meski Perda sudah diberlakukan sejak tahun 2007. Untuk itu masyarakat lewat DPRD Sikka minta agar pemerintah Kabupaten Sikka segera mengambil langkah tegas.

Hal ini disampaikan Yani Making, anggota DPRD Sikka saat dihubungi Cendana News,Sabtu (30/4/2016).Dikatakan Yani, dalam pelaksaan penegakan Perda sering ada toleransi, dimana pihak penyelenggara pesta menjamin keamanan dan kenyamanan acara.
Peran ketua RT dan RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya juga sangat penting. Namun lanjut Yani, sering kali para ketua RT dan RW merasa tidak enak hati atau tidak tega, dan takut menegur warganya yang memutar musik dengan suara keras dan membuat kegaduhan.
“Memang ini tugas Satpol PP dan juga pihak kelurahan dan kecamatan untuk mensosialisasikan tentang perda ini,” ujarnya.
Yani menambahkan, dewan akan meminta Satpol PP agar segera melakukan sosialisasi kembali. Jika tidak segera dilakukan, maka masyarakat menganggap hal ini biasa saja. (Ebed De Rosary)