SABTU, 30 APRIL 2016
YOGYAKARTA — Memperingati hari buruh internasional tahun 2016, Polda DI Yogyakarta, melarang para buruh melakukan sweeping atau memaksa buruh lain, untuk berunjukrasa atau demonstrasi. Jika ditemukan, kepolisian akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Brigadir Jenderal Polisi Prasta Wahyu Hidayat, melalui Kepala Bidang Humas, Ajun Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, Sabtu (30/4/2016).
Anny mengatakan, kepolisian mempersilakan para buruh merayakan hari buruh internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day dengan cara-cara yang santun, simpatik dan tidak menimbulkan gangguan.
Dijelaskan, peringatan hari buruh internasional pada 1 Mei 2016 akan lebih bermanfaat jika dirayakan dengan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan seperti donor darah, bakti sosial atau kegiatan lain yang sekiranya bisa membantu masyarakat. Sementara itu, polisi akan melakukan pengamanan sesuai prosedur terhadap berbagai aksi-aksi peringatan May Day tersebut.
Kapolda pun mengingatkan, jika akan ada aksi demonstrasi, pihaknya melarang para buruh melakukan aksi sweeping atau memaksa buruh-buruh lainnya yang sedang bekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dan memaksa ikut berdemontrasi. Jika hal itu terjadi, Polda DIY akan melakukan tindakan tegas dan memproses mereka yang melakukan tindakan sweeping atau tindakan anarkis lainnya. “Pelaku sweeping dan anarkis bisa diproses pidana. Maka, kami berharap para buruh bisa memahami hal ini,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang buruh pabrik perlengkapan golf di Ngaglik, Sleman, Muhammad Rihardi (20) yang ditemui saat jam istirahat pada Sabtu (30/4/2016) mengatakan, saat ini tidak ada rencana dari para buruh untuk melakukan unjuk rasa. Menurutnya, unjuk rasa justru akan merugikan diri sendiri dan semua pihak. “Lebih baik kalau ada masalah duduk bersama dan berembuk untuk mencari jalan keluar,” katanya.
Rihardi mengaku, kendati saat ini upah yang diterimanya selama ini sudah sesuai Upah Minimum Regional Kabupaten, namun Rihardi berharap sekiranya gajinya bisa dinaikkan. Pasalnya, gaji yang selama ini diterimanya sebesar kurang lebih Rp. 1,2 Juta dirasa sangat minim. “Kalau hanya UMR, rasanya masih sangat minim. Untuk transportasi dan makan sehari-hari pas-pasan. Belum lagi untuk kebutuhan lain. Sedangkan untuk usaha sampingan tidak bisa karena waktu sudah habis untuk bekerja di pabrik,” pungkasnya. (Koko Triarko)