| Wakil Komisi IV, Titiek Soeharto |
Tren
- Driver Ojek Online
- Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Sektor Perikanan dan Kelautan Pada Masyarakat Bantul
- Pakta Mekah: Lokalisir Israil-Iran
- Agustus 1945: Ketika Waktu Menjadi Senjata
- Reformasi Jilid II dan Runtuhnya Dominasi Media
- Menuju Negara Maju: Demokrasi atau “Otoritarian”
- Jember: Berhasil Bandara, Gagal Demand Generator
- KPI Dubes: Restoran Indonesia
- Umat Islam, dari High Politics ke Low Politics
- Kejagung-Kapolri: Mengganti Pimpinan atau Memperbaiki Institusi?
SENIN, 21 MARET 2016
Jurnalis : Turmuzi / Editor : Fadhlan Armey / Sumber Foto: Cendana News
MATARAM — Wakil Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto mengatakan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang melakukan penangkapan dan penjualan bibit lobster di bawah 200 gram, sangat bertentangan dengan semangat pemerintah pusat untuk mensejahterakan petani dan nelayan.
“Permen No 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan bukannya mensejahterakan masyarakat, tapi justru menyengsarakan nelayan,” kata Titiek di Mataram, Senin (21/3/2016).
Titiek bercerita bagaimana dirinya pernah membaca berita dan melihat video, ribuan masyarakat Pulau Lombok bagian selatan yang bisa hidup sejahtera dari hasil penangkapan dan penjualan bibit lobster.
Dari yang tadinya hanya memiliki rumah bedek, berkat hasil penjualan lobster bisa memiliki rumah bagus. Secara ekonomi sangat menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Lobster bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat nelayan pesisir pantai, persoalan ini nantinya akan menjadi atensi khusus komisi IV untuk melakukan evaluasi kebijakan Menteri Kelautan tersebut,” terang Titiek.
Titiek mengaku, Ia bersama komisi IV sudah berulangkali memanggil Kementerian KKP supaya Permen tersebut dievaluasi kembali, kalaupun ditetapkan harus ada solusinya.
Lihat juga...