| Wakil Komisi IV, Titiek Soeharto |
Tren
- Reformasi Peradilan Militer
- Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN): Bubarkan Berbagai Elemen Penggugat Kepahlawanan Soeharto!
- Ketimpangan dan Separatisme
- Tegaskan Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas, PERTUNI Bekasi dan Lions Club District 307 B1 Sukses Gelar Peringatan Hari Tongkat Putih Sedunia 2026
- Revitalisasi dan Akselerasi Gerakan Koperasi
- Masa Kecil Soeharto: Dari Desa Menuju Panggung Sejarah
- Pergeseran Konflik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
- Indonesia Emas 2045 dan Krisis Supremasi Hukum
- Perlunya Metode Penelitian Hukum Pancasila
- Pancasila–Tujuan Negara: Instrumen Analisis UU
SENIN, 21 MARET 2016
Jurnalis : Turmuzi / Editor : Fadhlan Armey / Sumber Foto: Cendana News
MATARAM — Wakil Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto mengatakan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang melakukan penangkapan dan penjualan bibit lobster di bawah 200 gram, sangat bertentangan dengan semangat pemerintah pusat untuk mensejahterakan petani dan nelayan.
“Permen No 1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan bukannya mensejahterakan masyarakat, tapi justru menyengsarakan nelayan,” kata Titiek di Mataram, Senin (21/3/2016).
Titiek bercerita bagaimana dirinya pernah membaca berita dan melihat video, ribuan masyarakat Pulau Lombok bagian selatan yang bisa hidup sejahtera dari hasil penangkapan dan penjualan bibit lobster.
Dari yang tadinya hanya memiliki rumah bedek, berkat hasil penjualan lobster bisa memiliki rumah bagus. Secara ekonomi sangat menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Lobster bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat nelayan pesisir pantai, persoalan ini nantinya akan menjadi atensi khusus komisi IV untuk melakukan evaluasi kebijakan Menteri Kelautan tersebut,” terang Titiek.
Titiek mengaku, Ia bersama komisi IV sudah berulangkali memanggil Kementerian KKP supaya Permen tersebut dievaluasi kembali, kalaupun ditetapkan harus ada solusinya.
Lihat juga...