Sidak Menkumham di Lapas Klas II A Pontianak Disambut Kericuhan

MINGGU, 6 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat disambut dengan teriakan serta piring, gelas, asbak, botol minuman yang melayang ke arah petugas.
Menkumham melakukan Sidak di Lapas Klas II A Pontianak
Kericuhan terjadi di Blok B slot 12 yang merupakan tempat ditahannya pengedar, pengguna Narkoba. Di blok D para penghuni juga melempari para petugas dengan piring dan gelas.
“Kami minta keadilan pak Menteri. Ujung-ujungnya duit,” teriak penghuni Lapas.
Dalam sidak tersebut juga ditemukan beberapa barang bukti seperti , HP, uang yang diperkirakan satu juta, narkoba, senjata tajam berupa gunting dan korek api. Temuan tersebut saat ini sudah diamankan petugas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan, Sidak yang dilakukan di beberapa tempat bertujuan untuk mendapatkan atensi, baik penghuni maupun petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas
Disebutkan, salah satu yang menjadi perhatian, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 
“Persoalan pertama adalah PP 99 yang menyebabkan mereka tidak dapat remisi. Hukuman lima tahun ke atas itu tidak dapat. Hal tersebut menyebabkan frustasi, berbuat baik juga mau bagaimana. Apapun yang mereka lakukan tidak ada gunanya kalau mereka tidak dapat remisi,”sebutnya.
Ia mengatakan, sudah berusaha terus menekan permasalahan tersebut. Ia yakin, dengan adanya perubahan nantinya akan membuahkan hasil maksimal tentunya.
“Saya sudah berusaha sejak tahun lalu menyakinkan itu. Tapi saya kira itu akan menjadi PR. Tetapi kita coba dulu yudisial review melalui Mahkama Agung. Kita coba dan kemudian tahun depan kita menyusun Undang-Undang merevisi undang tahun 95, di situ kita akan sempurnakan,” jelasnya.
Salah satu Napi membakar kertas di dalam penjara
Yasonna Hamonangan Laoly juga menegaskan, untuk Narapidana (Napi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan dibuat aturan berbeda.
“Saya sudah  mencoba, tetapi ada reaksi. Kita buat aturan khusus untuk Napi Tipikor. Mari kita sepakati bersama, tapikan banyak orang yang hanya berpikir suuzonnya saja, seolah-olah kita ngasih remisi  kepada Napi koruptor,” ujarnya.
Lihat juga...