Kesepakatan Belum Tercapai, Pembangunan Pabrik Material Tol Tertunda

SABTU, 19 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Belasan warga di Dusun Bakau Kramat  Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lampung Selatan menolak alat berat jenis escavator bekerja meratakan tanah di wilayah mereka setelah kesepakatan ganti rugi tanam tumbuh belum tercapai.
Dua alat berat yang dihentikan warga
Persoalan muncul tersebut saat akan dilaksanakan kegiatan pembuatan pabrik di Desa Sumur yang berdomisili di RW 8 Dusun Bakau Keramat Dusun Sumur dimana diperlukan izin lingkungan dari pihak desa setempat. Padahal pihak perusahaan telah mendapatkan izin lokasi  PT PP Pracetak yang akan menyiapkan material batu untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
“Kami sudah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembangunan pabrik termasuk izin lingkungan dan pemberian tali asih namun entah kenapa masih ada persoalan jelang akan dioperasikan,” ungkap Manager Engenering PT Pembangunan Perumahan (PP) Pracetak Sayoga saat dikonfirmasi Cendana News, Sabtu (19/3/2016)
Perizinan lingkungan tersebut menurut manager eingenering PT Pembangunan Perumahan (PP) Pracetak Sayoga juga berkoordinasi dengan PT Sorento yang telah mendatangkan dua alat berat. Dua perusahaan tersebut bekerjasama dalam penyediaan bahan untuk pembangunan jalan tol yang lokasinya dekat dengan pembangunan tol.
“Sejak semalam warga sempat melarang alat berat dioperasikan sehingga hari ini kita lakukan mediasi lagi dengan warga agar tercapai kesepakatan, dan mengetahui duduk persoalan yang diharapkan oleh warga penggarap di lahan yang akan kami gunakan,”ungkap Sayoga.
Perwakilan pihak Sorento yang diwakili Heri mengungkapkan alat berat yang didatangkan akan dipergunakan untuk membangun pabrik ketiga milik PP Pracetak untuk penyediaan material batu. Meski sudah menyiapkan alat berat namun Heri mengaku belum berani melakukan aktifitas sebelum ada keputusan terkait perizinan yang saat ini dipersoalkan oleh pihak desa dan masyarakat.
Kesepakatan tersebut menurut Heri  tidak lagi membahas soal ganti rugi lahan sebab sebanyak 15 Kepala Keluarga dipastikan telah memperoleh uang tali asih sebesar total Rp.20juta. Sementara persoalan baru muncul karena kedua perusahaan untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera tersebut melalui tanah milik dua orang yang belum sepakat terkait tanah yang akan digunakan untuk jalan.
Sementara dari pantauan, untuk menuju lahan milik PT PP Pracetak dan PT Sorento tersebut melewati tanah yang diklaim milik Ngakan Wibowo dan Purdadi yang keduanya masih memiliki persoalan lahan yang belum diputuskan.
“Sementara untuk ganti rugi tanam tumbuh berupa tanaman padi sudah diberikan kepada warga dan tidak ada masalah jadi kalau ada info warga menolak dan akan demo itu tidak benar,”ungkap Kepala Desa Sumur Jimat.
Jimat hanya menyayangkan pihak perusahaan yang tidak melibatkan dirinya terutama tidak adanya tandatangan izin dari dirinya selaku kepala desa. Sebab ia beralasan proses pembangunan pabrik yang ada di wilayah Desa Sumur untuk proses perizinan dan operasi harus sesuai dengan peraturan desa (Perdes) setempat.
“Ikuti saja aturan agar semua yang sudah direncanakan berjalan dengan baik sehingga tidak menghambat pihak perusahaan dan sesuai dengan aturan di desa kami,”ungkap.
Pihak perusahaan
Warga yang semula hendak memblokade jalan perusahaan akhirnya mulai meninggalkan jalan masuk ke lokasi pembangunan perusahaan PT PP Pracetak dan PT Sorento setelah ditenangkan oleh anggota Polsek Penengahan dan aparat desa. Sementara alat berat yang didatangkan oleh pihak perusahaan saat ini masih disiagakan di jalan masuk ke arah lokasi perusahaan.
Lihat juga...