JUMAT, 05 FEBRUARI 2016
Penulis: Rusmin Toboali / Editor : ME. Bijo Dirajo
CATATAN JURNALIS — Bergulirnya era Otonomi Daerah (Otda) merupakan dambaan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya mengeskalasikan kesejahteraan bagi masyarakat. Mengingat kesejahteraan adalah hak azazi warga negara yang harus dipenuhi.
Pada sisi lain otonomi daerah pada dasarnya adalah mendekat negara dan daerah terhadap masyarakat melalui perencanaan partisipasif dan perbaikan pelayanan publik yang bermuara kepada tercapainya kesejahteraan rakyat. Namun untuk mengelola agar Otonomi Daerah tidak salah sasaran dan tujuan demi tercapainya kesejahteraan warga, maka diperlukan dan dibutuhkan aparatur pemerintah yang Profesional akan bidang tugasnya dan berjiwa pamong Praja yang selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dan selalu menjadikan kesejahteraan untuk rakyat sebagai tolak ukur keberhasilan dalam memegang amanah berupa jabatan sebagaimana ide dasar dari otonomi daerah itu sendiri.
Wolfgang Meyer dari Jerman menyatakan ada tiga (3) kecenderungan utama (megatrend) dalam reformasi yang berkaitan dengan pengelolaan daerah. Pertama adalah moderenisasi birokrasi agar lebih efisien dan efektif. Kedua meningkatkan kadar demokrasi dalam pemerintah daerah agar segenap persepsi dan aspirasi berbagai pihak, khususnya masyarakat luas dapat terakomodasi. Dan ketiga inovasi dalam kemitraan pemerintah dan swasta.
Sementara itu seorang tokoh perencana Nathahiel Van Einsiedel mengemukan adanya lima (5) syarat untuk meningkatkan kinerja perencana dan aparat Pemda agar berhasil dalam mengemban tugas.
Syarat pertama adalah kehendak untuk mengubah dan memperbaiki diri. Yang kedua yang bersangkutan mesti jujur dan memiliki kadar integritas yang tinggi terhadap tugas yang diamanahkan pimpinan kepadanya dan tidak tercemari dengan sikap interes pribadi dengan lebih mementingkan kepentingan pribadi, keluarga dan koleganya. Ketiga mesti memiliki komitmen yang tidak mudah luntur. Keempat mengembang budaya yang mendukung kreativitas dengan saling membantu memecahkan masalah dalam satu tim kerjasama yang baik serta tidak merasa lebih hebat dan lebih mampu dalam menjalankan tugas. Dan kelima pimpinan yang selalu tanggap terhadap kenyataan dilapangan yang harus ditanggunglangi dengan penuh kearifan dan bijaksana.
Pada sisi lain, untuk menilai kinerja aparatur dan perencana Pemda dalam pengelolaan daerah, koenrad Adeneur Stictung telah menetapkan delapan tolak ukur sebagai parameter keberhasilan.
Pertama adalah akuntabilitas dalam arti bahwa setiap tindakan dan aksi Pemda harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan siapa saja, termasuk masyarakat luas. Kedua sikap tanggap Pemda terhadap masalah-masalah yang dihadapi warga masyarakat atau daerah dapat tertanggunglangi dengan baik. Ketiga inovasi manejemen dalam wujud terobosan-terobosan baru, khusnya yang menyangkut peningkatan pendapatan daerah. Keempat kemitraan swasta dan pemerintah dengan landasan yang saling menguntungkan (mutual benefit).
Kelima interaksi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat secara resiprokal, mencegah terjadinya miskominikasi atau salah pengertian. Keenam pengelolaan pemerintah yang didesentralisasikan agar lebih mengakar dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ketujuh jejaringan dengan Pemda yang lain, didalam maupun diluar negeri. Misalnya dengan bentuk sister cities atau sister proviences, dan kedelapan adalah pengembangan sumber daya manusia sesuai potensi aparatur masing-masing dengan prinsip The right man the right place tanpa harus tercemari dengan sikap kolusi dan nepotisme.
Pada sisi lain, setiap perencana pemda yang menginginkan agar kinerja dalam pembangunan daerah dapat optimal dan kemanfaatnya dapat dirasakan generasi yang akan datang. Maka perlu untuk memperhatikan dan memahami kaidah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Eko Budiharjo, pakar arsitektur dan perkotaan dari Semarang mengemukan perlu 3 E yakni Energi, Estetika dan Etika. Menurutnya kita sebagai bangsa besar harus menaruh perhatian yang lebih besar dalam hal konservasi energi, terutama yang tidak terbarukan lagi, termasuk etika membangun dan etika profesi dikalangan perencana dan aparatur Pemda, pengusaha dan aspek-aspek yang menyangkut keindahan atau estetika lingkungan.
Pada sisi lain reformasi birokrasi seharusnya menjadi bagian dari agenda desentralisasi. Sebab buruknya pelayanan birokrasi merupakan salah satu bagian yang dihadapi bangsa ini. Hasil audit BPK dari berbagai daerah menyebutkan banyak cara yang dipakai para pejabat dan elite daerah untuk menjadikan dana APBD sebagai sarana untuk memperkaya diri dan orang-orang terdekatnya. Anggaran daerah tidak diposisikan untuk kepentingan rakyat tetapi digunakan untuk kepentingan birokrat dan elite daerah dalam bentuk insentif dan hoborium.
Dalam kontek kekinian birokrasi bukan sekedar instrumen untuk melayani publik, tetapi telah menjadi tujuan dari dirinya. Buruknya birokrasi yang ditandai dengan tinggi tingkat korupsi dan inefisiensi kian menjadi beban dalam proses desentralisasi. Sebab birokrasi yang korup dan inefesiensi itu justru menjadi penghambat dan sumber masalah bagi perkembangan kemajuan daerah itu sendiri.
Selain masalah korupsi dan inefisensi, pengisian formasi pengangkatan jabatan para birokrat bukan didasarkan pada kompetensi dan kemampuan serta keahlian birokrat dalam bidang tugasnya sebagaimana yang dinasehatkan Nabi bahwa apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran. Justru dewasa ini Banyak para Kepala daerah menempatkan bawahannya karena asas kedekatan tanpa memperhatikan keahlian dan kemampuan serta pangkat birokrat yang berbuntut kepada kinerja Pemerintah daerah. Tak pelak bergelar stigma miring pun terterima. Disclaimer dan Zona merah pun dianugerahi. Bahkan ada Kepala daerah yang berasumsi bahwa jabatan Kepala SKPD/Dinas adalah jabatan politis. Dan ini adalah sebuah kesalahan besar, kalau kita tak mau menyebut sebagai sebuah dosa besar kepala Daerah mengingat kepala SKPD/Dinas diangkat berdasarkan aturan kepegawaian negara yang meliputi soal kepangkatan dan kompetensi. Beda dengan Menteri yang diangkat Presiden tanpa harus memperhatikan soal kepangkatan atau pendidikan.
Dan ajaibnya sang bawahan dengan bangga malah menerima jabatan yang bukan kompetensinya selama ini yang justru akan membuat pemberi amanah (Kepala Daerah) bakal menghadapi berbagai masalah berupa hujatan dan makian serta himaam dari berbagai kalangan tentang ketidakpahaman sang kepala Daerah dalam bekerja. Dan ujung-ujungnya bukan tidak mungkin, akibat kolaborasi maut itu, Kepala Daerah akan berurusan dengan hukum akibat kebijakan bawahannya yang tidak memahami bidang tugasnya yang diamanahkan kepada dirinya dan sang bawahan cuma bisa bangga dengan jabatan saja tanpa aksi nyata. Bahkan birokrat yang menerima jabatan pun harus dipenjara.
Birokrasi budiman adalah birokrasi yang kuat tetapi mencurahkan organisasi atau aparaturnya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warganya untuk meraih kesejahteraan yang merupakan hak azazi warga masyarakat.
Birokrat budiman adalah birokrat yang peduli terhadap kebutuhan dasar rakyat dan tidak kehaben (terkejut) ketika mengemban amanah dan mampu berbuat banyak untuk kemakmuran rakyat dan tidak pernah petantang petenteng dengan jabatan yang dianugerahi pimpinan kepadanya. Dan siap untuk mundur ketika tugas yang dibebankan pimpinannya kepadanya bukan bidang keahliannya. Dan jika mau jujur, nyaris tidak alasan bagi Pemda dan birokratnya untuk berkata tidak mampu melahirkan birokrasi budiman.Masalahnya mau atau tidak mau.
| Rusmin Toboali Penulis – Cerpenis |