Rano Karno Mengakui Pernah Ada Permintaan Uang 10 Miliar dari Anggota DPRD Banten

JUM’AT, 8 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono

NASIONAL—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Kamis (07/01/2016) memeriksa Gubernur Banten Rano Karno, ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara kasus suap yang melibatkan tiga orang tersangka. Kasus suap tersebut sehubungan dengan adanya rencana pendirian Bank Banten.



Rano Karno datang ke Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menaiki mobil dinas Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi (nopol) A 1 GB, tanpa didampingi kuasa hukum (pengacara), hanya terlihat bersama sopir dan ajudan pribadinya.


Tiga orang yang sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka adalah Ricky Tampinongkol, belakangan Ricky diketahui sebagai Direktur Utama PT. Banten Global Development (BGD).


Sedangkan dua tersangka lainnya, masing-masing bernama SM. Hartono (Fraksi Partai Golkar) sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan Tri Satriya Santosa (Fraksi Partai PDIP) sebagai Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Provinsi Banten.


Ketiga orang tersebut ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai sebesar 11.000 Dolar Amerika (USD) dan 60 juta Rupiah, kalau dijumlahkan uang tersebut totalnya sekitar 203 juta Rupiah.


Ketiganya berhasil “diringkus” KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, beberapa waktu yang lalu.


“Saudara Ricky Tampinongkol pernah menyampaikan kepada saya, ada permintaan uang sebesar Rp. 10 miliar dari Anggota DPRD Provinsi Banten, menanggapi hal tersebut saya bilang sama dia (Ricky), permintaan uang tersebut tidak usah didengarkan, biarkan saja jangan digubris” demikian kata Gubernur Banten Rano Karno, kepada wartawan kemarin saat keluar dari Gedung KPK.


Rano Karno mengatakan permintaan uang Rp. 10 miliar tersebut pernah disampaikan RIcky Tampinongkol kepadanya sekitar 2-3 bulan yang lalu, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terkait pemberian uang 11.000 USD dan Rp. 60 juta tersebut.


“Si Doel Anak Sekolahan” ini menambahkan, sampai saat ini Provinsi Banten belum mempunyai bank, namun sudah ada upaya proses merger (proses difusi atau penggabungan dua perseroan, red).

“salah satu bank yang memungkinkan untuk diakusisi (dibeli, red) menjadi Bank Banten adalah Bank Pundi, namun hingga saat ini belum kita putuskan” jelasnya mengakhiri pembicaraan.

Lihat juga...