| Alat peraga kampanye yang terpasang di kantor dharma wanita |
MANADO — Puluhan alat peraga kampaye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado serta pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ilegal yang akan mengikuti Pilkada 9 Desember mendatang, yang dipasang dipagar sejumlah instansi Pemerintah seperti kantor Dharma Wanita Pemerintah Provinsi, rumah sakit, serta di sejumlah tempat ibadah, akan ditertibkan oleh Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) setempat.
Menurut personil panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wanea Janes Pongoh, pihak Panwaslu dan Panwascan telah mengeluarkan rekomendasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mendata semua baliho dan APK illegal dan dalam waktu dekat akan ditertibkan.
“Untuk Baliho dan APK yang illegal kita akan tertibkan bersama satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena itu bukan kewengan dari Panwalu dan Panwascam”, kata Pongoh kepada Cendana News, Rabu (21/10/2015).
Pongoh menegaskan, penyelenggara Pemilu harusnya juga melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK dari petugas yang sudah berikan tanggung jawab, agar tidak dipasang di tempat ibadah dan instansi perkantoran, karena itu merupakan bentuk pelanggaran.
“Dalam peraturan KPU sudah diataur tentang letak dan lokasi pemasangan APK atau Baliho Pilkada, dan jika ada yang dipasang di instansi pemerintah dan tempat ibadah itu sudah bentuk pelanggaran dan kita akan tertibkan”, tegasnya.
Sementara itu, pantauan Cendana News disejumlah lokasi di kota Manado, puluhan APK dan Baliho Pilkada illegal masih terpasang dipagar dari sejumlah instansi pemerinah, dan rumah sakit, dan hingga saat ini belum juga ditertibkan.
RABU, 21 Oktober 2015
Jurnalis : Ishak Kusrant
Foto : Ishak Kusrant
Editor : ME. Bijo Dirajo