![]() |
| Keprihatinan Warga Kota Jayapura terhadap kasus Angeline di Bali |
JAYAPURA – Kasus-kasus kekerasan anak terjadi hampir diseluruh pelosok tanah air Indonesia, salah satu yang sedang hangat kasus pembunuhan Angelina (8). Masih banyak kekerasan yang berbagai daerah. Ini mejadi satu pekerjaan rumah pemerintah pusat maupun daerah tuk digalakkan ditengah masyarakat.
Campur tangan pemerintah sangat besar untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di negeri ini. Seiring berjalannya waktu, grafik kekerasan terus terjadi, salah satunya seperti yang terjadi di Kota Jayapura, Papua.
Anak-anak di Papua dan Papua Barat sangat rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, penganiayaan, diskriminasi, dan seterusnya, sehingga pihak Komnas Perlindungan Anak menghimbau kepada masyarakat Papua dan Papua Barat, dengan merefleksikan kasus Angelina (8) dan kasus yang sekarang terjadi di Kota Jayapura, Papua.
Dari data Komisi Nasional Perlindungan Anak, hingga tahun ini grafik kekerasan terhadap anak di Papua dan Papua Barat, sangat naik. Dari 21 juta 600 ribu pelanggaran terhadap anak, dimana 58 persen kejahatan terhadap anak adalah kejahatan seksual.
34 provinsi yang ada di Indonesia, Papua dan Papua Barat berada pada urutan ke enam. Sedangkan, yang memuncaki pelanggaran terhadap anak, DKI Jakarta masih berada di nomor urut satu.
“Jangan lagi ada kasus seperti Anggelina (8) di Papua dan Papua Barat. Seluruh stok holder termasuk masyarakat, segera melakukan deteksi dini, sebelum kasus kekerasan terhadap anak terjadi disekitar kita semua,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, via seluler kepada media ini, Rabu (18/06/2015).
Muhammad Sawal bocah berusia 6 tahun ini menjadi satu bukti masih tingginya kekerasan terhadap anak di tanah air. Bocah yang baru pindah dari Makassar, Sulawesi Selatan bersama orang tuanya harus merasakan penderitaan kejamnya orang tuanya, yang nyaris meninggal dunia di rumahnya, belakang Bank BRI Klofkamp, Distrik Gurabesi, Kota Jayapura, Papua.
Debi Husein (35), ibu kandung korban beserta ayah dan kaka tirinya, hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jayapura Kota atas kasus yang diderita bocah 6 tahun tersebut.
Tetangga korban, Elias Sawaki (31) menceritakan usai dari kamar mandi dirinya melihat anak kecil tersebut turun dari tangga dalam kondidi sudah lemas dan ia melihat ada luka-luka pada bagian tubuhnya. “Saya sempat tanya, siapa punya anak. Tidak lama berselang, kaka perempuannya bawa anak itu masuk kedalam rumah dan langsung menutup pintu rumah. Terus saya bilang ke tetangga lainnya untuk melapor polisi, daripada terjadi apa-apa disini, nanti kita yang kena” tutur Sawaki di lokasi kejadian, Selasa (16/06/2015).
Ia pun berusaha melapor ke pihak berwenang di Polres Jayapura Kota. Namun, sempat diketahui warga setempat, orang tua korban nyaris dihakimi masa, beruntung aparat kepolisian bereaksi cepat mengamankan terduga pelaku kekerasan tersebut. Dirinya yang bertetangga dengan korban, baru pertama kali melihat anak ini alami luka-luka pada tubuhnya. “Selama ini tidak pernah saya melihat anak ini dipukul keluarganya, tapi tadi saya lihat muka anak ini memar-memar, sudah tidak berdaya lagi. Mungkin tetangga lain sudah tahu, tapi mungkin mereka takut lapor,” ujarnya.
Inisiatif dirinya melapor ke pihak berwajib, terdorong dari rasa kemanusiaan yang ada dalam dirinya. Sejak pertama kali melihat anak ini datang dari Makassar, Sulawesi Selatan, tubuh anak ini berbobot besar. “Pertama datang badannya besar, sehat, mungkin sekitar satu bulan tinggal di sini, dan tinggal didalam rumah saja,” imbuhnya.
Keluarga dari anak ini, menurutnya, tidak pernah bergaul dengan tetangga, sering menutup diri. Ia mengungkapkan, ayah dari anak tersebut bekerja sebagai sopir truk, sedangkan ibunya hanya ibu rumah tangga. “Bapak anak itu hanya senyum-senyum saja kepada tetangga, saat ketemu,” jelasnya.
Ketua RT III/RW V, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Haji Syaiful, mengatakan keluarga tersebut masuk diwilayah administrasinya. Ia mengatahui saat dirinya belum menjadi Ketua RT. Menurutnya, keluarga tersebut baru tinggal di kompleksnya beberapa bulan. Namun, data yang sudah didapatkan, mereka belum melapor dan tidak dibekali surat pindah dari tempat asal. “Korban ini anak kandung, dari kedua orang tuanya,” kata Haji Syaiful.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, Ajun Komisaris Polisi Samuel Dominggus Tatiratu menyampaikan pihaknya baru menerima laporan tetangga korban, dan mendalami kasus tersebut. Namun, kedua orang tua korban terindikasi melanggar Undang-undang perlindungan anak.
“Saat ini tim identifikasi tengah lakukan olah TKP dirumah korban, orang tua korban telah diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik belum bisa menarik kesimpulan, sehingga orang tua korban belum dapat disangkakan,” kata Samuel.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menambahkan ada poin-poin tertentu yang harus dilakukan pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat, selain itu juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga keagamaan yang ada di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Pertama, untuk melakukan deteksi dini, peran serta masyarakat yang paling utama. Dengan membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di masing-masing desa, RT/RW atau di level paling rendah ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Sehingga, masyarakat dapat lakukan deteksi dini sejak awal jikalau melihat tindak kekerasan anak di sekitar mereka, itu yang disebut dengan Warning Detection atau peringatan awal, sehingga warga masyarakat saling tegur jika ada anak-anak yang berpotensi mengalami tindak kekerasan,” tegas Arist.
Deteksi dini kedua, ada pada guru, lanjutnya dari ujung selulernya mengaku, lantaran guru mengetahui perilaku anak muridnya sehari-hari. Maka, berikan kewenangan kepada guru untuk melaporkan ke otoritas yang dapat melindungi, seperti polisi, lembaga-lembaga keagamaan, LSM.
“Itu bisa dilakukan menjadi program besar pemerintah bersama lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kekerasan anak” ujarnya.
Dasar hukumnya ada, menurutnya, tidak perlu dibentuk lagi hukum-hukumnya, dijelaskannya yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 atau dengan menggunakan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014, tentang gerakan nasional menentang kejahatan kekerasan terhadap anak.
“Dirumah sendiri, orang tua harus mengetahui perkembangan perilaku anaknya. Itu yang harus dilakukan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, bukan hanya membantu menangani persoalan-persoalan yang terjadi. Tetapi harus melakukan upaya pencegahan, deteksi dini, dan tentunya melakukan pendampingan intervensi krisis,” katanya.
Polisi juga harus bersikap pro aktif untuk mengamankan pelaku-pelaku tindak kriminal, agar latar belakang masalah dari kekerasan yang terjadi dapat terkuak dan si pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal.
Dikesempatan tersebut, Ia mengingatkan kepada kepada Polda Papua, untuk tidak main-main dengan kasus kekerasan terhadap anak. “Mendorong anggotanya atau polisi yang tangani kasus tersebut agar serius menanganinya. Selain itu, polisi harus menindaklanjuti pelaku-pelaku kekerasan, agar motif kasusnya terkuak,” ujarnya.
Korban kekerasan harus diselamatkan Pemerintah, lanjutnya, selain pemerintah, korban juga dapat diselamatkan oleh gereja, LSM yang ada di Papua. “Papua dan Papua Barat adalah provinsi yang sangat religius sejak awal. Saya mengingatkan kepada seluruh penduduk yang ada Papua dan Papua Barat, tempatkanlah anak sebagai anugerah, amanah, dan titipan Tuhan. Anak-anak Papua, anak Indoensia adalah dambaan keluarga dan generassi penerus bangsa ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano turut prihatin saat melihat melihat tubuh korban di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Dok II Jayapura. “Anak itu terlihat sangat menderita luka dan keterangan Dokter bahwa sudah lama mendapat pukul dari orang tuanya,” kata Benhur, rabu (17/06/2015).
Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya meminta pihak kepolisian tuk menangani kasus itu secara tuntas dan disarankan agar orang tua Sawal diperiksa kejiwaannya, kemungkinan ada kelainan jiwa terhadap orang tua anak tersebut.
“Saya harapkan kasus ini menjadi perhatian kita semua dan kasus ini merupakan kasus besar. Untung ini cepat ditangani, kalau tidak maka sama dengan Engelina yang terjadi di
Bali,” jelasnya.
Pihak Pemkot Jayapura sendiri telah menjamin pembiayaan berobat secara keseluruhan kepada Muhammad Sawal. “Kami tanggung semua biaya obatnya sampai sembuh. Nanti akan ditangani Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan,” ujarnya.
Papua dalam Angka tahun 2013, yang didapat dari Wahana Visi Indonesia (WVI) a Partner Of World Vision wilayah region Papua, 28 Kabupaten dan 1 Kota, jumlah penduduk sekitar 3.144.581 jiwa. Sedangkan tuk usia 0 – 19 tahun, sekitar 1.376.546 jiwa atau 43 persen dari total jumlah penduduk.
Bagi orang tua, memukul adalah salah satu cara pendisiplinan yang paling efektif dirasakan agar anak mau menurut Baseline survei WVI tahun 2014. Termasuk, hukuman badan, kekerasan fisik di antara anak-anak dan kata-kata makian masih dianggap sebagai hal biasa di sekolah maupun di masyrakat, Alkohol dipandang sebagai pemicu utama dari bentuk kekerasan apapun yang terjadi.
Kurangnya lembaga hukum atau sosial yang secara khusus bertujuan untuk menangani laporan kasus kekerasan di masyarakat setempat dari hasil studi BPP Provinsi Papua tahun 2011-Knowledge Attitude and Practice. Selama tahun 2012, 90 kasus kekerasan pada anak terjadi di Papua, di Kota Jayapura, dari 52 kasus kekerasan pada tahun 2012, lebih dari separuhnya 59 persen adalah kekerasan seksual kepada anak.
Sebagain besar warga Kota Jayapura, secara khusus ataupun secara keseluruhan di tanah Papua, masyarakat mendukung penuh penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang tengah terjadi di ibukota provinsi Papua ini. Semoga, tidak ada lagi pelanggaran terhadap anak di provinsi Papua dan Papua Barat, wilayah paling timur ini dapat keluar dari enam besar kasus kekerasan terhadap anak yang di data Komnas PA. Dukungan semua pihak tuk mencegah, sebelum kasus terjadi sangatlah dibutuhkan.
| Kemarahan Masyarakat saat mengetahui adanya kekerasan anak di kompleksnya |
| Polisi menghalau masyarakat yang hendak menghakimi orang tua sawal |
——————————————————-
KAMIS, 18 Juni 2015
Jurnalis : Indrayadi Thamrin Hatta
Fotografer : Indrayadi Thamrin Hatta
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-